Hukum&Kriminal

Dua Pelaku Pengguna Narkotika Diringkus Saat GKN

Belawan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua (2) terduga Tersangka (TSK) tindak pidana Narkoba dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua Lokasi pada Rabu (13/07/2022).

Lokasi yang menjadi sasaran penggrebekan antara lain, Komplek Uka Lorong Gereja Kel. Terjun dan Jalan Pulau Sinabang Kel. Belawan Bahari.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH. MH., yang diwakili Waka Polres Kompol Sukarman, SH., pada saat meggelar Konferensi Pers mengatakan bahwa, ke dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing, PM (36) ditangkap dari Komplek Uka dan FH (33) ditangkap dari Jalan Sinabang, Kamis (14/07/2022)

“Untuk terduga TSK PM, padanya tidak ada ditemukan barang bukti (BB) Narkotika, namun saat dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan Narkoba,” ungkap Waka Polres.

“Sementara untuk terduga TSK FH ditemukan BB berupa 9 paket plastik klip berisi shabu, dengan berat 9,92 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 550.000,- dan 1 buah dompet warna merah, yang berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong,” sambungnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Simanullang, Waka Polres menjelaskan bahwa, saat ini ke dua terduga tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap terduga tersangka yang tidak ada BB, akan dilakukan rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut).

“Perlu kami jelaskan bahwa, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, selama periode Januari sampai Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali GKN dan mengamankan sebanyak 111terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Sukarman kepada Wartawan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *