Medan, buanapagi.com – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menahan Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD), berinisial BS, karena diduga telah mencabuli muridnya.
“Oknum Kepsek SD, yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/05/2021).
Lebih lanjut Hadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap BS itu, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB), serta melakukan gelar perkara” ucapnya.
“Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)