Advetorial

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Didorong untuk Perkuat Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang

Jakarta, buanapagi.com – Pengawasan Penataan Ruang merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa kinerja penyelenggaraan penataan ruang dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala serta dapat ditindaklanjuti melalui upaya peningkatan kinerjanya secara konsisten. Pengawasan Penataan Ruang dilaksanakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali dengan hasil kinerja yang akan menjadi evaluasi bagi perbaikan penyelenggaraan penataan ruang.

Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalan Webinar Nasional PPTR Series bertajuk “Tindak Lanjut Hasil Pengawasan untuk Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang” yang diselenggarakan secara daring melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, (13/8/2026).

Webinar dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani; dengan menghadirkan Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; dan Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah; serta dimoderatori oleh Penata Ruang Ahli Madya, Astuti Yudhiasari.

Dalam pemaparannya, Aria menjelaskan pengawasan penataan ruang merupakan bentuk self assessment terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hasil pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar kinerja pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih pada predikat sedang dan kurang baik.

“Tantangan terbesar terletak pada wilayah yang masih memiliki predikat kurang baik, khususnya di wilayah Timur Indonesia. Hal ini tentunya juga menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah pusat untuk dapat meningkatkan pembinaan dan bantuan teknis terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Namun juga tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini juga terkait dengan kelembagaan penataan ruang di daerah yang mungkin belum menjadi prioritas dalam penyelenggaraan penataan ruang.” ujar Aria.

Ia menambahkan, kapasitas kelembagaan merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kapasitas kelembagaan terkait dengan masalah kewenangan dan beban kerja. Berkaca pada hal ini, seyogyanya penyelenggaran penataan ruang dapat ditempatkan pada beban yang tinggi karena terkait dengan banyak sektor dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Senada dengan hal tersebut, Fuad Firmansyah memaparkan secara detail terkait hasil Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Tahun 2024, temuan kendala, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut. Selain itu Fuad juga menyampaikan rekomendasi tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang pada tahun 2026 yang saat ini sedang berlangsung.

“Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2024, terdapat paling tidak enam isu dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan penataan ruang, yaitu keterbatasan kuantitas dan kapasitas SDM, keterbatasan alokasi anggaran, penyelenggaraan penataan ruang bukan program prioritas, belum lengkapnya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, rencana tata ruang dalam proses penyusunan/revisi, dan belum jelasnya fungsi kelembagaan” ujar Fuad.

Dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut, telah terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah pusat antara lain menyampaikan dan menyebarluaskan hasil pengawasan untuk meningkatkan pemahaman dan urgensi pengawasan bagi pemerintah pusat dan daerah, menyampikan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga khususnya terhadap beberapa permasalahan penataan ruang yang berkaitan dengan Kementerian/Lembaga diluar Kementerian ATR/BPN, memberikan penghargaan untuk meningkatkan motivasi penyelenggaraan penataan ruang di daerah, dan melakukan integrasi komponen pengawasan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah juga telah menindaklanjuti hasil pengawasan seperti pemberian penghargaan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota berkinerja baik, pemberian pelatihan, memanfaatkan hasil pengawasan dalam penentuan program dan penganggaran, serta perbaikan dan penataan kelembagaan. Dalam hal penataan kelembagaan, dalam webinar ini Kota Bogor berbagi pengalaman perbaikan kelembagaan bidang penataan ruang yang telah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor. Hal ini disampikan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Latif Priyadi.

“Berdasarkan hasil kegiatan Pengawasan Penataan Ruang tahun 2024, Bapak Walikota memberikan arahan untuk dilakukan perbaikan kelembagaan di bidang penataan ruang, baik dari sumber daya manusia maupun dari struktur organisasi kelembagaan. Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme perubahan SOTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor”, ujar Latif.

Latif menjelaskan bahwa sebelum tahun 2025, seluruh kegiatan penyelenggaraan penataan ruang di Kota Bogor dilakukan oleh setara Eselon IV baik untuk aspek Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Namun setelah perbaikan kelembagaan, saat ini urusan penataan ruang telah diampu oleh setara Eselon III.

Lebih lanjut, Latif menambahkan bahwa tahapan penguatan kelembagaan ini sangat bergantung dengan analisis beban kerja yang dilakukan. Dari analisis beban kerja tersebut kemudian dapat ditentukan apakah bagian yang mengurusi penataan ruang dapat ditingkatkan, menjadi dinas tersendiri, atau tetap bergabung dengan dinas yang membidangi urusan lainnya.

Dalam kesempatan webinar ini juga terdapat masukan dari peserta webinar agar hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangandalam pemberian bantuan teknis untuk daerah, misalnya bantek dalam penyusunan RDTR, mengingat saat ini pemerintah sedang mendorong penyusunan RDTR sampai dengan tahun 2029.

Melalui kegiatan Webinar yang diselenggarakan tersebut diharapkan hasil kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat lebih diketahui secara lebih luas, serta hasilnya dapat digunakan secara lebih efektif. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan tindak lanjut yang dapat dilakukan di pemerintah daerah, khususnya terkait kelembagaan. Untuk peningkatan pengawasan kedepan, pemerintah juga menerima masukan dari pemerintah daerah untuk dapat merumuskan bentuk tindak lanjut terhadap hasil pengawasan kedepan.

Melalui perbaikan yang terus dilakukan berdasarkan hasil Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Ditjen PPTR terus mendorong agar instrumen inidapatdigunakan sebagai metode perbaikan terhadap kelima Aspek Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Runag, yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berkualitas.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *