Advetorial

Transformasi Pertanahan, ATR/BPN Kejar Layanan Lebih Mudah dan Pasti

Jakarta, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan transformasi organisasi dan layanan pertanahan harus bermuara pada kemudahan serta kepastian bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Nusron mengatakan, transformasi organisasi harus menjadi penunjang peningkatan kualitas pelayanan, bukan justru menambah kesulitan bagi masyarakat. Saat ini, transformasi difokuskan pada penguatan struktur organisasi dan peningkatan kualitas layanan, khususnya Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.

“Ending-nya dari semua itu adalah pelayanan, unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang,” ujar Nusron. Ia menegaskan, transformasi organisasi tidak memiliki arti apabila justru membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sulit.

Dalam Rakor tersebut, Nusron mengumpulkan para Kepala Kantah, terutama dari wilayah Pulau Jawa serta daerah-daerah besar di luar Jawa. Ia meminta jajaran memastikan transformasi organisasi maupun pelayanan mulai berjalan pada tahun 2026.

Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yaitu Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Untuk memastikan penerapannya efektif, dilakukan evaluasi terhadap Kantah yang telah lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi maupun layanan.

Nusron menyebut, evaluasi dilakukan terhadap 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan, termasuk penerapan Kepala Seksi dengan pendekatan tersebut. Forum diminta menilai efektivitas struktur organisasi tersebut dalam mendukung pelayanan pertanahan.

Evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari. Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman, masukan, serta berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan transformasi layanan di lapangan.

Menurut Nusron, evaluasi penting untuk memastikan seluruh hambatan dalam proses pelayanan dapat diidentifikasi dan diselesaikan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai waktu penyelesaian permohonan layanan pertanahan.

“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Nusron. Ia menekankan, masyarakat sebagai pemohon tidak boleh lagi tidak mengetahui kapan permohonan layanan pertanahannya dapat diselesaikan.

Nusron meminta jajaran Kanwil dan Kantah yang belum menerapkan transformasi agar segera mempersiapkan diri. Berdasarkan laporan Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko, penambahan 50 Kantah akan dilakukan pada 24 September dan 50 kantor lainnya pada akhir Desember, sehingga total transformasi organisasi tahun ini mencapai 110 Kantah.

Transformasi layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan target minimal 110 Kantah. Nusron meminta para Kakanwil dan Kepala Kantah memastikan transformasi menghasilkan layanan yang lebih mudah, jelas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi layanan dan organisasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima. Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *