Advetorial

Menteri ATR Ancam Cabut HGU Pengusaha yang Bakar Hutan Demi Buka Lahan

Jakarta , buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) bagi pengusaha yang terbukti membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran hutan. 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut diambil guna menekan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta memastikan para pemegang hak menjalankan kewajiban tata kelola lingkungan secara bertanggung jawab. 

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Nusron memaparkan bahwa sanksi penghentian HGU sebelum masa berlaku berakhir tersebut sebagaimana telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Dia menekankan, pihaknya akan menerapkan proporsionalitas pembatalan izin berdasarkan luas area koridor perkebunan atau konsesi yang hangus terbakar. Apabila luasan area yang terbakar kurang dari 50% dari total konsesi, pembatalan izin hanya diberlakukan pada hamparan lahan yang terdampak kebakaran.

“Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” tegas Nusron. 

Selain ancaman pembatalan HGU, para pengusaha diwajibkan menyiagakan sarana prasarana pemadam kebakaran, sistem tata kelola air, serta penyediaan embung di dalam kawasan konsesi. Pemerintah mengajak seluruh korporasi pemegang hak untuk berkolaborasi aktif melakukan mitigasi dini pencegahan karhutla guna mengamankan ekosistem dan mendukung aktivitas ekonomi nasional. 

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *