Ternate, buanapagi.com – Pemerintah Kota Ternate bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah menyelesaikan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2012–2032.
Saat ini, revisi perda tersebut masih menunggu persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate sekaligus Ketua Pansus RTRW, Junaidi Bahrudin.
Toto mengatakan, proses revisi Perda RTRW saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap regulasi tata ruang daerah.
“Jadi sementara masih menunggu persetujuan substansi dari kementerian keluar baru bisa ditindaklanjuti,” kata Toto saat dihubungi Haliyora.id, Selasa (8/9/2026).
Toto juga menjelaskan bahwa terkait substansi aturan mengenai kawasan sempadan danau, termasuk kawasan Danau Ngade, pihaknya masih menunggu hasil persetujuan dari kementerian.
Ketika ditanya apakah dalam revisi Perda RTRW kawasan sempadan danau seperti di Ngade nantinya tidak lagi menjadi area yang dilarang untuk dibangun, Toto mengatakan hal tersebut akan mengikuti hasil persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN.
“Itu nanti kami tunggu hasil substansi keluar,” ujar Toto.
Menurut Toto, pembahasan mengenai larangan pembangunan di kawasan sempadan Danau Ngade sebelumnya telah dibahas dalam proses penyusunan revisi RTRW.
Namun, mengenai substansi teknis tata ruang, pembahasannya berada pada perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kemarin kami ada bahas, tapi substansi pembahasan tata ruang itu dengan dinas terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Junaidi Bahrudin mengatakan revisi Perda RTRW menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Kota Ternate dan DPRD pada 2026.
Ia menyebut pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah selesai dan saat ini tinggal menunggu persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN.
“Perda RTRW masuk prioritas. Pembahasannya sudah selesai di pansus. Saat ini tinggal menunggu persetujuan substantif oleh kemntrian ATR,” kata Junaidi.
Setelah persetujuan substantif dari kementerian diterbitkan, proses selanjutnya adalah penetapan revisi perda oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
“Selanjutnya ditetapkan menjadi perda oleh walikota,” jelasnya.
Junaidi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan persetujuan substantif tersebut akan diterbitkan karena proses tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. “Itu kami tidak tahu. Karena bukan ranah kami,” sebutnya.
Meski demikian, Junaidi memastikan aturan mengenai kawasan sempadan danau dalam revisi RTRW tidak berubah. Kawasan tersebut tetap memiliki fungsi perlindungan dan tidak diperbolehkan untuk dibangun.
“Daerah sempadan tetap sesuai fungsinya. Dilarang membangun di dalam kawasan sempadan,” pungkasnya.(bp/ril)





