Jakarta, buanapagi.com – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi menyebut ada titik lemah dalam proses verifikasi dokumen peralihan hak atas tanah di internal BPN. Menurutnya, tahap verifikasi di sistem KKP masih berada dalam “ruang hampa” karena belum memiliki standar waktu layanan yang jelas.
“Di verifikasi dokumen peralihan di KKP, di tempatnya BPN, ini yang masih hampa. Ada di ruang hampa, tidak ada SLA-nya, tidak ada ketentuannya, tidak ada waktunya,” kata Asnaedi dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan PP IPPAT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/07/2026).
Asnaedi mengungkapkan, persoalan lambatnya peralihan hak tidak hanya terjadi di tahap PPAT atau validasi BPHTB di pemerintah daerah. Hambatan juga muncul di verifikasi dokumen di kantor pertanahan.
Dari hasil uji petik di 10 kantor pertanahan besar, BPN menemukan ada berkas yang masuk belakangan bisa langsung selesai, sementara berkas yang masuk lebih dulu justru tertahan hingga tiga bulan.
“Siapa yang duluan masuk, itu yang duluan selesai. Kalau yang masuk hari ini tidak dikerjakan, maka yang masuk besok tidak boleh dikerjakan,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah tersebut BPN akan menerapkan sistem first in, first out atau FIFO. Dengan sistem ini, berkas yang masuk lebih dulu wajib diproses lebih dulu.
Selain itu, lanjut Asnaedi, BPN juga menyiapkan skema fiktif positif. Jika dalam tiga hari berkas tidak diperiksa, maka berkas tersebut dianggap telah selesai diperiksa.
Asnaedi menjelaskan, selama ini kantor pertanahan kerap merasa telah memenuhi standar layanan karena proses setelah SPS bisa selesai dalam lima hari. Namun, waktu yang hilang sebelum SPS, baik di PPAT, pemerintah daerah, maupun verifikator BPN, sering kali tidak ikut dihitung.
“Nah, mungkin bisa kita lihat ada perbedaan persepsi. BPN mengatakan berdasarkan SLA kami menyelesaikan lima hari, sementara masyarakat mengatakan 44 hari,” kata Asnaedi.
Menurutnya, selain memperbaiki verifikasi internal BPN juga menyiapkan pembenahan proses BPHTB bersama pemerintah daerah. Tangerang Selatan dan DKI Jakarta akan menjadi wilayah percontohan. Untuk validasi BPHTB, BPN menyiapkan SLA tiga hari dengan prinsip fiktif positif.
Ke depannya, tambah Asnaedi, BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat selesai dalam 12 hari secara menyeluruh. Rinciannya, tujuh hari untuk proses di luar BPN dan lima hari untuk proses di dalam BPN.
Asnaedi menyebut, melalui sistem baru tersebut BPN berupaya menutup celah waktu layanan yang selama ini tidak terukur. Tahap verifikasi yang disebut sebagai “ruang hampa” akan dibuat memiliki antrean, batas waktu, dan kepastian proses.
“Dua belas hari itu semuanya all in, mulai dari pengecekan sampai dengan terbitnya sertifikat peralihan,” pungkasnya.(bp/ril)





