Advetorial

Tanah Wakaf Masih Rawan Sengketa, ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi

Jakarta, buanapagi.com – Kepastian hukum menjadi kebutuhan penting dalam pengelolaan tanah wakaf. Sebab, aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tersebut tetap berisiko disengketakan atau dikuasai pihak lain jika belum memiliki bukti legalitas yang kuat.

Tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk menopang kegiatan sosial dan keagamaan. Masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman berdiri di atas lahan yang telah diwakafkan masyarakat.

Untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong agar tanah yang telah diwakafkan segera memiliki sertipikat. Legalitas tersebut dinilai penting untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru mendapatkan sertipikat tanah wakaf pada 2026.

Puluhan tahun tanpa sertipikat membuat kepastian hukum atas aset masjid belum sepenuhnya terjamin. Kondisi tersebut berubah setelah proses sertipikasi dilakukan.

“Masjid ini sudah berdiri sejak 1972 dan pengurusnya sudah beberapa kali berganti. Setelah menunggu begitu lama, tahun ini kami akhirnya mendapatkan sertipikat tanah wakaf. Ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi kami,” ujar Andi.

Menurut dia, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga keberadaan tanah masjid agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Manfaat serupa dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Sertipikat tanah wakaf yang telah dimiliki sekolah kini menjadi modal penting untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

Ia mengatakan, kepastian status tanah membuat pihak sekolah lebih leluasa mencari dukungan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.

“Sekarang kami mempunyai landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan sekolah. Ketika ada peluang mendapatkan bantuan atau pendanaan, sertipikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang dapat menunjukkan kepastian aset,” kata Andi Gusnaidah.

Kedua pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar proses administrasi. Legalitas juga menjadi instrumen untuk menjaga aset wakaf sekaligus mendukung keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN mencatat hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah kemudian menargetkan seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat dapat diselesaikan secara bertahap hingga 2028.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Menteri Nusron terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta nadzir.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf, sehingga aset yang telah diserahkan untuk kepentingan umat memiliki perlindungan hukum dan dapat terus memberikan manfaat lintas generasi.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *