Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mencapai 3 juta bidang tanah pada 2026-2027. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan program sertifikasi rumah MBR menyasar tiga klaster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang menggunakan pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan klaster mandiri.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers usai menghadiri agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
“Sasaran sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu ada tiga klaster. Yang pertama adalah program bantuan pemerintah, kemudian program pembiayaan perbankan FLPP, dan klaster mandiri,” kata Asnaedi.
Menurut Asnaedi, secara keseluruhan terdapat sekitar 11 juta bidang tanah milik MBR yang diperkirakan belum memiliki sertifikat. Penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap hingga 2029. “Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah, dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap,” ujarnya.
Untuk tahap awal, ATR/BPN menargetkan penyelesaian 3 juta bidang tanah pada periode 2026-2027. Adapun sekitar 8 juta bidang sisanya akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. “Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” kata Asnaedi.
Target 1 Juta Sertifikat Tahun Ini Asnaedi mengatakan target sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program 3 juta rumah pemerintah. Untuk 2026, ATR/BPN menargetkan penerbitan sertifikat bagi 1 juta bidang tanah MBR.
Target tersebut kemudian dinaikkan menjadi 2 juta bidang pada 2027. “Mudah-mudahan tahun 2026 ini kita bisa selesaikan 1 juta bidang. Kemudian di tahun 2027 kita akan selesaikan di angka 2 juta bidang,” ujarnya.
Menurut dia, percepatan sertifikasi diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Kriteria MBR Asnaedi menjelaskan penetapan sasaran penerima sertifikasi MBR mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Untuk pekerja sektor formal, kategori MBR dibuktikan melalui dokumen penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori MBR
“Bagi peserta sektor formal itu sesuai dengan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” katanya.
Sementara itu, masyarakat yang bekerja di sektor informal akan menggunakan data sosial ekonomi pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan kategori MBR.
“Bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tentu saja dilengkapi juga dengan surat dari kepala desa, lurah setempat yang menerangkan bahwa permohonan tersebut masuk dalam kategori MBR berdasarkan DTSEN dari BPS,” ujar Asnaedi.
Integrasi Data dengan BPS ATR/BPN juga melakukan integrasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi bidang tanah yang memenuhi kriteria MBR. Asnaedi mengatakan berdasarkan hasil integrasi sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 dengan data desil BPS, sebanyak 157.693 sertifikat hak atas tanah telah terkonfirmasi masuk kategori MBR dengan kondisi rumah milik sendiri yang tidak layak.
“Dari sertifikat hak atas tanah PTSL tahun 2026 berdasarkan konfirmasi data desil di BPS sampai hari ini sudah 157.693 sertifikat hak atas tanah masuk dalam kategori MBR, rumah milik sendiri kondisi tidak layak,” katanya.
Menurut dia, integrasi data tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan program sertifikasi rumah MBR lebih tepat sasaran. Reforma Agraria Selain program sertifikasi rumah MBR, Asnaedi mengatakan ATR/BPN juga terus menjalankan agenda reforma agraria yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.
Dia menjelaskan reforma agraria pada prinsipnya merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.
“Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Asnaedi menyebut terdapat dua kata kunci utama dalam pelaksanaan reforma agraria, yakni penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset berkaitan dengan pengaturan kembali penguasaan dan kepemilikan tanah untuk menciptakan keadilan, antara lain melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah. Sementara penataan akses diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria agar dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah.
“Kegiatannya antara lain adalah penataan pemetaan sosial, pendampingan usaha, pembentukan kelompok-kelompok masyarakat, badan usaha, dan penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan,” kata Asnaedi.
Menurut dia, kombinasi antara penataan aset dan penataan akses diharapkan tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk mengelola aset tersebut secara produktif.
“Harapan kita kepastian hukum atas hak atas tanah dan perlindungan negara atas hak dalam mengelola sumber daya agraria,” ujarnya.(bp/ril)





