Advetorial

Percepat Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi, Kementerian/Lembaga Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus memperkuat koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga dalam mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LSD yang dilaksanakan di Jakarta, pada Selasa, (21/7/2026), sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Rapat dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, serta dihadiri Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Kementerian/Lembaga terkait.

Empat agenda utama dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni finalisasi penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi, pembahasan surat SKK Migas terkait permohonan agar pelaksanaan kegiatan migas dapat berjalan paralel dengan proses penetapan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), implementasi tindak lanjut pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026, serta pemutakhiran Peta LSD pada delapan provinsi.

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian penetapan Peta LSD di 17 provinsi mengingat risalah rapat sebelumnya masih memerlukan tindak lanjut.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Widiastuti, menyampaikan bahwa berdasarkan risalah rapat sebelumnya, penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi masih memerlukan penyelesaian pada beberapa tahapan. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memperoleh perkembangan terkini sekaligus memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam mempercepat finalisasi penetapan LSD sebagai bagian dari upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah secara nasional.

“Percepatan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi memerlukan komitmen dan sinergi seluruh kementerian dan lembaga. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kami berharap finalisasi data dapat segera diselesaikan sehingga penetapan LSD dapat mendukung pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penguatan ketahanan pangan nasional,” ujar Widiastuti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, menyampaikan bahwa proses pengolahan data menghasilkan luas LSD indikatif di 17 provinsi mencapai 741.291,03 hektare, yang berasal dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 744.474 hektare setelah dikurangi faktor pengurang seluas 3.204,84 hektare.

Selain itu, hasil pemutakhiran data LSD pada delapan provinsi menunjukkan luas LSD indikatif sebesar 3.713.767,77 hektare, yang berasal dari luas LBS sebesar 3.829.622 hektare, dengan faktor pengurang seluas 83.855,58 hektare.

Lampri juga menyampaikan bahwa hingga saat ini 10 kabupaten/kota telah menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, yakni Kabupaten Subang, Banjarnegara, Blora, Boyolali, Sukoharjo, Malang, Klungkung, Tabanan, Purwakarta, dan Kota Serang.

“Proses penetapan LSD terus kami dorong melalui penyempurnaan data spasial dan koordinasi lintas kementerian maupun pemerintah daerah. Hingga saat ini, terdapat 10 kabupaten/kota yang telah menetapkan SK LP2B, yakni Kabupaten Subang, Banjarnegara, Blora, Boyolali, Sukoharjo, Malang, Klungkung, Tabanan, Purwakarta, dan Kota Serang,” ujar Lampri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menjelaskan bahwa proses pengolahan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi turut mencakup penyesuaian batas administrasi. Penyesuaian tersebut menghasilkan penambahan luas LSD indikatif di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 21,67 hektare dan akan diakomodasi dalam finalisasi data penetapan.

“Hasil verifikasi menunjukkan adanya penyesuaian batas administrasi yang berdampak pada penambahan luas LSD indikatif di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 21,67 hektare. Penyesuaian tersebut akan diakomodasi dalam finalisasi data penetapan agar data yang digunakan semakin akurat,” jelas Andi.

Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan, Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman, menyampaikan dukungan terhadap percepatan penetapan LSD di 17 provinsi sebagai langkah strategis dalam menekan laju alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, percepatan penetapan LSD perlu diikuti penguatan integrasi kebijakan perlindungan lahan pertanian.

“Penetapan LSD merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah. Ke depan, diperlukan integrasi data LSD ke dalam LP2B yang akan dimuat dalam Rencana Tata Ruang (RTR) agar implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Dede.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, memaparkan perkembangan implementasi Surat Edaran Menteri ATR/BPN terkait percepatan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Dari 508 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 197 kabupaten/kota telah mengajukan usulan Surat Keputusan (SK) LP2B. Sebanyak 49 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan, dengan 10 kabupaten/kota telah menetapkan SK LP2B. Sementara itu, 59 kabupaten/kota masih dalam tahap pembahasan dan perbaikan dokumen, sedangkan 89 kabupaten/kota menjalani proses pemeriksaan dokumen dan data spasial (shapefile) usulan.

”Dari 508 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 197 kabupaten/kota telah mengajukan usulan SK LP2B. Sebanyak 49 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan, 10 kabupaten/kota telah menetapkan SK LP2B, sementara 59 kabupaten/kota masih dalam tahap pembahasan dan perbaikan dokumen, dan 89 kabupaten/kota sedang menjalani pemeriksaan dokumen dan data spasial (shapefile) usulan. Pendampingan akan terus kami lakukan agar proses penetapan LP2B dapat segera direalisasikan,” ujar Lisa.

Dalam rapat tersebut turut dibahas permohonan SKK Migas terkait lokasi kegiatan hulu migas yang bertampalan dengan kawasan LSD maupun LP2B. Lampri menjelaskan bahwa lokasi yang bertampalan dengan LSD telah beberapa kali dibahas melalui forum koordinasi dan diarahkan agar tidak diusulkan sebagai LP2B dalam proses penetapan oleh pemerintah daerah. Adapun terhadap lokasi yang telah bertampalan dengan LP2B yang ditetapkan, penanganannya memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menutup rapat, Widiastuti meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait segera menyelesaikan finalisasi data penetapan LSD di 17 provinsi serta pemutakhiran LSD pada delapan provinsi. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada akhir Juli 2026 guna mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *