Advetorial

Kolaborasi Lintas Sektor Profesi dalam Pengembangan Instrumen Kebijakan Berbasis Nilai Tanah

Jakarta, buanapagi.com – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Adapun webinar diselenggarakan secara daring dan mengangkat tema “Peranan Analisis Highest and Best Use (HBU) dalam Pembentukan Land Value Capture (LVC) untuk Penguatan Kebijakan, Penilaian, dan Pengembangan Kawasan.” Webinar ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas sektor profesi dalam pengembangan instrumen kebijakan berbasis nilai tanah.

Adek R. Muchtar, Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan pada Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa peningkatan nilai tanah dapat disebabkan oleh intervensi publik, perubahan kebijakan, perubahan tata ruang, dan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu, kami mendorong penilai untuk meningkatkan kapasitas teknisnya, dengan mempelajari LVC dan analisis HBU,” ujar Adek.

Sebagai informasi, LVC merupakan mekanisme pendanaan publik yang digunakan pemerintah untuk menangkap atau memonetisasi peningkatan nilai tanah akibat investasi infrastruktur di sekitar tanah. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI), Budi Prasodjo, menjelaskan bahwa dengan adanya LVC, peningkatan nilai tanah tidak hanya dinikmati oleh pemilik tanah, tetapi juga masyarakat luas.

Pada kesempatan ini, Virgo turut menjelaskan prinsip HBU untuk menganalisis penggunaan tanah secara optimal berdasarkan empat kriteria utama: diizinkan secara hukum (legally permissible), dimungkinkan secara fisik (physically possible), layak secara keuangan (financially feasible), dan menghasilkan nilai tertinggi (maximally productive). “Kenaikan nilai tanah dapat dihitung dengan menghitung selisih HBU1 (tanah setelah diintervensi) dan HBU0 (tanah saat ini),” tukasnya.

Lebih lanjut, Virgo mengungkapkan konsep LVC serupa dengan kebijakan Tanah untuk Pembangunan (TP) pada program konsolidasi tanah yang berlaku di Indonesia. Bedanya, TP dihitung berdasarkan kesepakatan dengan peserta konsolidasi tanah sebesar 5-10%. Sementara itu, perubahan Hak Guna Usaha dikenakan 20% untuk pemberdayaan masyarakat. “Kami membutuhkan peran penilai untuk menghitung besarannya, sehingga kebijakan konsolidasi tanah bisa lebih tajam dan angkanya lebih akurat,” ungkap Virgo.

Virgo menegaskan Direktorat Jenderal SPPR akan mengundang MAPPI untuk berbagi pakai informasi bidang tanah agar dapat menghasilkan penilaian yang lebih akurat dan memberikan informasi simetris bagi masyarakat.

Webinar ini turut mengundang Haryo Winarso selaku Guru Besar Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (SAPPK-ITB) serta Nobuyuki Tsuneoka selaku Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *