Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas Lokasi Prioritas dan Usulan Bentuk Insentif dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, (12/05/2026) di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi pemberian insentif untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
FGD dipimpin oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama dan menghadirkan Narasumber Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bona Kusuma. Diskusi diikuti peserta yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta jajaran internal Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung amanat Asta Cita Kedua serta target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025– 2029, dimana Pemerintah menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut didorong melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah, salah satunya melalui penerapan mekanisme insentif dan/atau disinsentif penataan ruang.
Dalam arahannya, Aria Indra Purnama menyampaikan bahwa instrumen insentif dan disinsentif perlu diarahkan secara operasional dan tepat sasaran agar mampu mendukung perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta menjaga ketahanan pangan nasional.
“Pemberian insentif dan disinsentif bukan sekadar pendekatan normatif, namun harus mampu menjadi instrumen nyata dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah pada lokasi prioritas,” ujar Aria.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, dalam paparannya menjelaskan bahwa Provinsi NTB dipilih sebagai lokasi awal kajian karena telah memiliki dasar tata ruang yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta pengaturan insentif dalam Perda RTRW Provinsi NTB. Ia juga memaparkan bahwa identifikasi lokasi prioritas dilakukan melalui penapisan dan persandingan berbagai data spasial seperti Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta hasil Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara.
Selain penetapan lokasi prioritas, tim penyusun yang dipimpin oleh Yosafat Ari Laksono telah melakukan identifikasi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang berpotensi menjadi bentuk insentif pada lokasi prioritas tersebut. Hasil sementara menunjukkan terdapat 8 (delapan) program lintas sektor yang telah sesuai dengan lokasi prioritas, 23 program lainnya masih memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi lebih lanjut.
Dalam diskusi, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan pemberian insentif dalam rangka perlindungan lahan pertanian dengan saling bekerjasama, menyiapkan mekanisme implementasi insentif dan disinsentif, termasuk sinkronisasi data, program, dan regulasi pendukung.
Selanjutnya perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Wisnu Murti, menekankan pentingnya validitas dan integrasi data spasial dalam penyusunan kebijakan insentif dan disinsentif. Ia juga menyampaikan bahwa desain kebijakan perlu disusun secara jelas agar implementasinya di daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan regulasi.
Berbagai masukan turut disampaikan peserta FGD, antara lain terkait penguatan indikator kajian, sinkronisasi program pusat dan daerah, efektivitas bentuk insentif, hingga peluang penguatan perlindungan lahan sawah melalui sertifikasi tanah, konsolidasi tanah, bantuan pertanian, dan pendekatan lintas sektor lainnya.
Melalui FGD ini diharapkan dapat terbangun koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam penyempurnaan rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif, sekaligus menjadi dasar penyusunan mekanisme pemberian insentif pada lokasi prioritas pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(bp/ril)




