Kupang, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, (12/05/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang untuk penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal PPTR, Lampri; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; para kepala daerah, sekretaris daerah, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi NTT, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal PPTR, Lampri, menyampaikan apresiasi kepada lima kabupaten di Provinsi NTT yang telah memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN 2025–2029, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Ende, Ngada, Sumba Barat, dan Nagekeo.
“Sebanyak lima kabupaten di Provinsi NTT, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Ende, Ngada, Sumba Barat, dan Nagekeo, telah memenuhi target penetapan LP2B dan KP2B lebih dari 87 persen. Kami sangat mengapresiasi capaian tersebut dan berharap kabupaten lain dapat segera menyusul,” ujar Lampri.
Lampri menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan isu strategis nasional yang menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian. Menurutnya, meningkatnya kebutuhan pembangunan, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta kebutuhan kawasan permukiman dan industri telah mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara masif.
“Apabila tidak dikendalikan, alih fungsi lahan sawah akan berdampak langsung terhadap menurunnya luas lahan sawah produktif dan mengancam ketahanan pangan nasional. Karena itu, perlindungan lahan sawah harus menjadi perhatian bersama,” kata Lampri.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah strategis negara untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan nasional. Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden, khususnya terkait swasembada pangan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan penguatan tata kelola pemerintah.
Lampri juga menyoroti posisi strategis Provinsi NTT sebagai salah satu daerah prioritas nasional dalam penetapan LSD. Berdasarkan data pemerintah, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di NTT mencapai 176.694 hektare dengan luas LSD indikatif sebesar 176.643,23 hektare.
“NTT memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penopang ketahanan pangan di wilayah timur Indonesia. Potensi ini harus dijaga melalui perlindungan lahan sawah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lampri meminta pemerintah daerah segera melakukan sinkronisasi penetapan LP2B dengan revisi tata ruang daerah agar target nasional penetapan minimal 87 persen LP2B dapat tercapai. Ia juga mendorong daerah untuk memanfaatkan potensi cetak sawah baru dan optimalisasi lahan terlantar sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menyampaikan bahwa percepatan penetapan LSD menjadi bagian penting dalam mewujudkan swasembada pangan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden.
“Kondisi global saat ini menunjukkan tantangan pangan yang semakin besar. Karena itu, Indonesia harus memperkuat kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan sawah dan pengendalian alih fungsi lahan,” ujar Andi Renald.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mempercepat penetapan peta LSD di 17 provinsi, termasuk NTT, melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, dan sinkronisasi data. Penetapan LSD tersebut ditargetkan selesai pada Triwulan II tahun 2026.
Menurutnya, percepatan penetapan LSD dan LP2B dalam rencana tata ruang kabupaten/kota menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lahan sawah berkelanjutan.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan verifikasi data LBS sehingga penetapan LSD nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Andi Renald juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menyampaikan data dukung terkait LBS dan LP2B sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan guna mempercepat sinkronisasi data nasional.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Elsa Puspita Agustiningrum, mengingatkan pentingnya validasi data sawah eksisting dalam proses penetapan LSD.
“Data LBS yang disampaikan harus dipastikan merupakan sawah eksisting di lapangan. Jika terdapat perubahan kondisi, pemerintah daerah diminta melengkapi data pendukung berupa foto dan geotagging agar proses verifikasi dapat berjalan optimal,” ujar Elsa.
Elsa menambahkan bahwa data tersebut akan menjadi dasar dalam proses penetapan LSD dan LP2B nasional sehingga diperlukan ketelitian dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah, Sri Dewi Marlina Putri, turut memaparkan pentingnya pengendalian dan penertiban tanah terlantar sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan pangan nasional.
“Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang merupakan instrumen negara untuk memastikan pemanfaatan tanah sesuai fungsi sosial, tata ruang, dan kepentingan strategis nasional,” ujar Sri Dewi Marlina Putri.
Ia menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi NTT masih terdapat objek tanah terindikasi telantar yang memerlukan percepatan penetapan, verifikasi, monitoring, dan penataan kembali. Oleh karena itu, Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota diminta aktif melakukan pemutakhiran data tekstual dan spasial serta pengawasan pemanfaatan tanah.
Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen PPTR berharap terbangun sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.(bp/ril)




