Jakarta, buanapahi.com – Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Hasil verfikasi dimaksud, kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama sejumlah Kepala Daerah yang hadir pada Hari Rabu, 6 Mei 2026, yaitu Bupati Paser, Bupati Fakfak, Bupati Sumba Tengah, Plt. Bupati Cilacap, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Rangkaian kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan dalam pelaksanaan penyusunan dan revisi RTR tidak terjadi pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menjelaskan bahwa norma terkait larangan pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang sudah ada sejak Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Momen ini menjadi media pembelajaran untuk pemerintah daerah mengenali, mendalami dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus Sutanto juga mengatakan bahwa sistem penataan ruang yang disusun sejak 1992 hingga kini, pengendalian pemanfaatan ruang belum pernah berjalan dengan ideal “sejak UU Nomor 24 Tahun 1992 kita sudah diperkenalkan dengan Perencana Tata Ruang, kemudian pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja kita didorong untuk fokus pada Pemanfaatan Ruang melalui OSS, namun pengendalian pemanfaatan ruang hingga kini belum pernah menjadi prioritas penyelenggaraan Penataan Ruang” ungkap Agus.
Selain untuk menghindari terjadinya pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, proses verifikasi penangan IPPR dinilai oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang menjadi media pembelajaran yang efektif bagi Pemerintah Daerah untuk mengenali, mendalami dan melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang khususnya Penertiban Pemanfaatan Ruang. (bp/ril)




