Jakarta, buanapagi.com – Persoalan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia tidak lagi hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi tantangan yang berdampak pada kepastian hukum, ketimpangan penguasaan tanah, hingga potensi konflik agraria. Berangkat dari kondisi tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menyelenggarakan Webinar PPTR Series bertajuk “Konsep Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah” pada Rabu, (15/7/2026).
Webinar yang dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani, menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai konsep penertiban penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus memperkuat fondasi kebijakan yang hingga kini masih terus dikembangkan. Dalam sambutannya, Indira menegaskan bahwa penertiban merupakan rangkaian upaya administratif untuk memastikan penguasaan dan pemilikan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas setiap bidang tanah.
Sekretaris Ditjen PPTR, Tensa Nurdiyani, mengatakan bahwa dinamika pembangunan dan meningkatnya nilai ekonomi tanah memunculkan berbagai bentuk permasalahan baru, mulai dari penguasaan tanah negara bekas hak, praktik nominee, hingga kepemilikan yang melampaui ketentuan. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kepastian hukum, tetapi juga berpotensi memperbesar ketimpangan penguasaan tanah dan memicu konflik agraria apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.
“Penertiban penguasaan dan pemilikan tanah harus dipahami sebagai langkah korektif sekaligus preventif. Tujuannya bukan semata-mata melakukan penegakan hukum, tetapi menjaga tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah,” ujar Tensa.
Tensa mengakui bahwa pelaksanaan penertiban masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur penertiban penguasaan dan pemilikan tanah sebagai satu kebijakan utuh. Karena itu, Ditjen PPTR membuka ruang diskusi melalui webinar untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan kebijakan di masa mendatang.
Dalam paparannya, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Ruminah, menjelaskan bahwa pengendalian dan penertiban tanah merupakan satu siklus yang dimulai sejak proses pemberian hak atas tanah hingga berakhirnya hak tersebut. Menurutnya, pengendalian dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu pengendalian di awal, pengendalian di tengah, dan pengendalian di akhir, sehingga negara tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga sejak tahap perencanaan penggunaan tanah.
“Penertiban bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri. Pengendalian dilakukan sejak awal pemberian hak, berlanjut pada pemantauan selama hak berlangsung, hingga penertiban apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau tanah tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, seluruh siklus hak atas tanah dapat diawasi secara berkelanjutan,” jelas Ruminah.
Ia menambahkan, kegiatan identifikasi terhadap hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktunya dilakukan melalui tahapan inventarisasi data tekstual dan spasial, identifikasi lapangan, pengolahan data, ekspose hingga penyusunan rekomendasi yang dapat diarahkan kepada Bank Tanah, penertiban kawasan telantar, maupun penertiban pemanfaatan ruang sesuai hasil evaluasi.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Potensi Penertiban Tanah, Eko Prasetyo, menekankan bahwa penertiban penguasaan dan pemilikan tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga berhubungan langsung dengan perlindungan hak masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk ketika terjadi bencana.
Melalui contoh penanganan banjir di Aceh Tamiang maupun peristiwa Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Eko menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki bukti hak atas tanah cenderung memperoleh kepastian lebih cepat dalam proses pemberian bantuan maupun penyelesaian ganti rugi dibandingkan mereka yang belum memiliki bukti kepemilikan yang jelas.
“Data pertanahan yang valid bukan hanya mempermudah pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Ketika terjadi bencana ataupun penyelesaian sengketa, kepastian mengenai siapa pemiliknya, di mana letaknya, dan apa dasar haknya menjadi sangat menentukan,” kata Eko.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah, Sugama Putra, menguraikan bahwa penguasaan tanah dan pemilikan tanah merupakan dua konsep yang berbeda meskipun saling berkaitan. Menurutnya, berbagai indikasi pelanggaran seperti praktik nominee, pemindahan hak tanpa izin, kepemilikan melebihi batas, hingga tanah yang tidak dipelihara memerlukan penanganan yang didukung basis data yang akurat dan mekanisme penertiban yang jelas.
“Data merupakan fondasi utama penertiban. Ketika data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dikelola secara lengkap dan mutakhir, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menentukan langkah penertiban sekaligus memastikan tanah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Sugama.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, Ditjen PPTR berharap tercipta kesamaan pemahaman mengenai konsep penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, sekaligus menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem pengendalian pertanahan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, penertiban diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (bp/ril)





