Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online (judol) guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan deklarasi bersama sebagai komitmen memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi yang paling utama adalah melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kredibilitas serta kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional,” ujar Friderica.
Menurutnya, pesatnya transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko teknologi informasi, serta perlindungan konsumen agar sektor jasa keuangan tetap dipercaya masyarakat.
Friderica mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi bisnis, sekaligus memperkuat komitmen dalam memerangi perjudian online yang dinilai telah menjadi persoalan sosial dengan dampak luas terhadap masyarakat.
Ia juga menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam menangani maraknya penipuan keuangan digital. Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil menyelamatkan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat telah terjadi 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memutus rantai kejahatan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pemblokiran situs, tetapi juga dengan memutus aliran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan perjudian.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut belum cukup apabila tidak disertai pemblokiran rekening yang menjadi jalur transaksi para pelaku.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegas Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, mengoptimalkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.(bp1)



