Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan, berhasil meringkus terduga pelaku kasus pencurian terhadap korban Sri Deliyanti (40), yang merupakan seorang PNS Kejatisu, warga Jl. Sidodadi Komplek Johor Mas Blok D-32 Lk. VII Kel. Deli Tua Kec. Deli Tua.
Yang terjadi pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 lalu, di Jl. Jamin Ginting Parang 2 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, persisnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim berhasil mengamankan dua terduga tersangka, diantaranya Edy Syahputra alias Edy (54) warga Jl. Mekatani Gg. Pribadi Dsn. III Desa Marindal I Kec. Patumbak, yang merupakan pelaku utama, dan Kiki Wibowo (33) warga yang sama sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH kepada wartawan disaat acara Pres Rilis di Mapolsek Deli Tua, Jumat, (20/8/2021) menerangkan, awal kejadian tersebut, pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, sekitar pukul 14.10 Wib.
Dimana saat itu korban sedang mengendarai Mobil Merk Livina, warna Hitam dengan Nomor Polisi BN.1743 PL berencana mau membeli bibit mangga di Jl. Jamin Ginting Parang 2 Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor.
Sesampainya di tempat kejadian perjara (TKP), korban turun dari mobilnya dan pergi melihat-lihat bibit mangga yang mau dibelinya.
Setelah siap membeli bibit mangga itu, korban berencana mau memasukkan bibit itu ke dalam mobil dan mendapati kaca mobilnya sudah pecah, dan juga tas ranselnya yang dia tinggalkan di dalam mobilnya itu, yang berisikan 2 unit Handphone merk Samsung S10+ warna hitam dan Oppo A3S warna Hitam, Kartu ATM Bank BRI 3 buah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atas nama korban telah hilang dan akhirnya korban pun mendatangi Polsek Deli Tua, untuk membuat laporan pengaduan.
Dan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polsek Deli Tua, yang dipimpin oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu, melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim diketahui, bahwa pelaku penadah barang curian HP Merk Oppo A3S sedang berada di seputaran daerah Jl. Karya Jaya.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, Tm berhasil mengamankan Kiki Wibowo, berikut Satu unit HP Android Merk Oppo A3S.
Begitu Tim melakukan Interogasi terhadap tersangka Kiki Wibowo, mengakui kalau HP itu dia beli dari tetangganya bernama Edy Syahputra, seharga Rp. 500 Ribu rupiah.
Berdasarkan dari hasil keterangan Kiki, akhirnya Tim meluncur ke rumah Edy Syahputra dan sekira pukul 21.00 Wib Tim berhasil mengamankan tersangka Edy Syahputra.
Dan tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian sebuah tas sandang milik korban, yang di dalamnya berisi 2 unit HP Android Merk Samsung S10+ dan Merk Oppo A3S warna hitam serta 3 lembar kartu ATM BRI dan 1 lembar KTP.
Selanjutnya, dari tersangka Edy Syahputra, berhasil diamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda motor, yang digunakan, 2 buah Plat, 1 Celana Jeans warna biru langit, 1 buah Jaket warna biru, 1 buah Helm warna hitam dan 1 pasang Sepatu,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mebgatakan, kalau saat pengembangan dalam mencari barang bukti dan Pra Rekon di TKP, tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil, dengan cara mendorongnya hingga terjatuh, kemudian tersangka berusaha melarikan diri dari genggaman petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki tersangka.
Dan selanjutnya, tersangka diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bayangkara, untuk dilakukan tindakan medis.
“Dan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan, ancaman 7 tahun,” pungkas Zulkifli Harahap. (bp/TS)