Hukum&Kriminal

Dirkrimum Poldasu Dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ungkap Kronologis Tewasnya Anggota Sat Narkoba Poldasu

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polresta Deli Serdang, dipimpin Dirkrimum Polda Sumut, Kombespol Tatan Dirsan, menggelar Press Rilis di aula terbuka Polresta Deli Serdang, ungkap terkait kasus penembakan, yang menewaskan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polda Sumut, AIPTU Josmer Samsuardi Manurung (44), Kamis malam (19/08/2021).

Dalam keterangan pers itu, Jumat (20/08/2021), Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus Sik, didampingi anggotanya menjelaskan kronologis hasil penyidikan petugas.

Dikatakannya, sebelum terjadi penembakan, korban sempat memarahi pelaku, akibat ternak bebeknya banyak yang mati, karena tertimpa pagar.

Pada Rabu (18/08/2021) malam, sekira pukul 22.35 wib sebelum kejadian, korban marah kepada pelaku, yang bekerja padanya sebagai pengurus bebek.

Akibat tertimpa pagar yang rubuh, banyak bebek korban yang mati, membuat korban memarahi pelaku YSN (20).

“Korban memarahi pelaku karena kesalahannya.

Lalu korban masuk ke dalam rumah, untuk menyimpan senjata api (senpi) nya, di piring kabinet.

Setelah itu, korban membuat makanan untuk bebek.

Tak disadari korban, ternyata pelaku sudah mengintip tempat korban menyimpan senpinya,” ucap Muhammad Firdaus.

Setelah itu, saat korban keluar rumah, pelaku yang sudah tahu tempat korban menyimpan senpi tersebut, langsung mengambilnya dan meletakkannya di bawah tilam tempat tidur pelaku.

Dalam kemarahannya, pelaku sudah nekat berencana menembak korban.

Tak berapa lama, korban kembali dan bermaksud mengambil senpinya yang semula disimpan di piring kabinet.

Namun pelaku, yang melihat hal itu duluan mengambil senpi yang sudah disembunyikannya di bawah tilam dan langsung mengejar korban dari arah belakang, sambil menembak kepala korban. Dan korban langsung terkapar bersimbah darah.

Saat itu pelaku berusaha menyeret korban, bermaksud membuang mayat korban, tetapi tidak kuat mengangkatnya.

Kemudian pelaku mencoba meminta bantuan tetangga, dengan mendatangi rumahnya.

Namun saksi tetangga korban tersebut, menolak karena takut lantaran melihat pelaku masih menenteng senpi.

“Selanjutnya, saksi menelpon temannya. Lalu datang dua orang pada saat itu ketemu pelaku.

Pelaku saat itu sudah agak tenang dan memasukan senpi tersebut ke dalam tasnya.

Saat itu juga saksi langsung mengamankan pelaku dan tak lama kemudian Polsek Tanjung Morawa memboyong pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan, antara pelaku ini punya hubungan pertemanan.

Korban juga baru sembuh dari terpapar virus Covid-19 dan baru selesai menjalani isolasi mandiri (isoman).

Korban memiliki ternak, sementara pelaku penembakan yang menjaga ternak, sehingga keduanya memiliki hubungan kekerabatan” ucapnya.

Lanjut Tatan, pada saat selesai Isoman, korban datang ke peternakan itu, untuk melihat kondisi bebek yang berkurang jumlahnya, akibat pembatas kandang yang rubuh, sehingga memarahi pelaku.

Hal itulah penyebab pelaku merasa tidak terima, dengan teguran korban.

Sehingga pada saat korban menyimpan senpinya tersebut dan korban keluar dari rumah, si tersangka mengambil senpi korban,

Dan ketika korban kembali, tersangka langsung menembak korban.

“Pelaku mencuri senpi yang disimpan korban, lalu disembunyikannya.

Pelaku lalu menunggu korban pulang dan begitu melihat korban pulang hendak mengambil senjatanya, korban dari belakang langsung menembak korban dan mengenai kepala korban,” ucap Kombes Pol Tatan Dirsan.

Ditambahkan Tantan, saat ini senjata api yang digunakan dalam kasus ini, sedang diperiksa secara uji balistik.

Pihaknya menunggu hasilnya. “Kita juga menunggu keterangan pelaku, karena pelaku masih syok,” ucap Tatan.

Dalam kasus ini Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP, ancamannya penjara seumur hidup” pubgkas Tatan Dirsan. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *