Medan, buanapagi.com – Polsek Medan Baru, menangkap salah seorang dari tiga terduga tersangka pencurian rumah kosong, yang berada di Jalan Punak, Kecamatan Medan Petisah.
Tersangka yang bernama Ilham (40) lk, warga Jalan PWS, Gang Sriwijaya Medan, diamankan bersama barang bukti, 1 unit Becak Bermotor (Betor), 8 Batang Kayu Kosen dan 15 Batang kayu broti.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, dalam penjelannya kepada wartawan mengatakan, awalnya diperoleh informasi, bahwa kejadiannya pada Kamis 04 Februari 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat korban Partogi Ginting, warga Jalan Punak melintas di depan rumah orang tuanya yang kosong dan melihat ada 3 (tiga) pria dan 1 becak bermotor parkir di samping rumah orang tuanya tersebut, serta melihat seseorang sedang mengambil kayu kosen dan kayu broti dari dalam rumah” ucap Irwansyah.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, melihat itu, ia pun menegur dan mengatakan bahwa kayu-kayu yang diambil adalah rumah orang tuanya. Spontan ketiga pelaku melarikan diri, setelah mendengar korban pemilik rumah tersebut,” ucap Irwnsyah.
Disaat bersamaan, petugas Polsek sedang melakukan patroli, mobil melintas di seputaran lokasi dan langsung menangkap seorang pelaku, atas nama Ilham.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, untuk menangkap para pelaku yang lainnya, katanya. (bp/TS)