Asahan

Dukung Indonesia Bebas Rabies 2030, Wabup Asahan Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor

Asahan, buanapagi.com – Upaya mewujudkan Indonesia bebas rabies tahun 2030 membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintahan desa dan kelurahan.

Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan melalui kegiatan Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Antariksa Kisaran tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P. Sosialisasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan lintas sektor dalam memberikan penanganan terhadap masyarakat yang mengalami gigitan hewan penular rabies.

Dalam sambutannya, Rianto menyampaikan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf dan dapat berujung pada kematian apabila tidak ditangani secara benar. Oleh sebab itu, pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut harus menjadi perhatian bersama.

Ia menilai penanganan kasus gigitan hewan tidak cukup dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan koordinasi antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, serta pemerintah daerah di setiap tingkatan agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Wakil Bupati juga menekankan perlunya surveilans aktif terhadap hewan penular rabies. Selain itu, perangkat kecamatan, desa, dan kelurahan diharapkan meningkatkan pengawasan serta kewaspadaan terhadap potensi kasus gigitan di lingkungan masing-masing.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan semakin optimal sehingga penanganan kasus gigitan hewan penular rabies dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan target pemberantasan rabies pada 2030 melalui Master Plan Nasional Pemberantasan Rabies di Indonesia.

Yusnani menyebutkan, pencapaian target nasional tersebut memerlukan komitmen pemerintah daerah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Langkah pencegahan, pengendalian, serta pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

Menurutnya, sosialisasi ini sekaligus menjadi sarana memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam penerapan Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT). Melalui pemahaman protokol tersebut, setiap pihak diharapkan mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing ketika menghadapi laporan gigitan hewan penular rabies.

Kegiatan diikuti peserta dari Dinas Kesehatan, perangkat kecamatan, desa, dan kelurahan di wilayah yang memiliki populasi hewan penular rabies.

Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber, yakni Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., Medik Veteriner pada Balai Veteriner Medan, dan drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan, praktisi sekaligus pemilik klinik.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap kesiapsiagaan dan koordinasi antarlembaga semakin meningkat sehingga penanganan kasus gigitan HPR dapat berjalan lebih efektif serta mendukung target Indonesia bebas rabies 2030.(bp\dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *