Medan, buanapagi.com – Tim Khusus (Timsus) Polsek Medan Timur, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), oknum Tukang Parkir, di Medan Perjuangan.
Terduga pelaku yang bernama, Hendra L Tobing, alias Kibo (40), penduduk Jalan Garu 2 B Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.
“Dari informasi diperoleh, sebelumnya pelaku (Kibo) dilaporkan oleh Siti Khotimah Damanik, telah mencuri di PT. Budi Gadai Indonesia, Jalan HM Yamin No.534/380 Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan,” demikian dikatakan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Minggu (18/4/2021).
Lebih lanjut, Jefri Simamora mengatakan, hasil pengungkapan sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 Polsek Medan Timur berhasil meringkus 2 orang pelaku bernama Romiansyah (34) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, dan Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera Gang Seri yang juga merupakan resedivis pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian.
“Pelaku berjumlah empat orang, yakni bernama Hendra L Tobing alias Kibo, Romiansyah.bBerdasarkan pengakuannya, bahwa tersangka merupakan residivis, atas kasus penganiayaan pada tahun 2012, yang di vonis 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian dan kekerasan (Jambret) di vonis selama 1,5 tahun. Kemudian, Hari Fahrizal, dan salah seorang pelaku bernama Ucok kakek masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Jefri Simamora menambahkan, kejadian itu diketahui pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021, sekira pukul 07.00 Wib oleh pegawai PT.Budi Gadai Indonesia, atas nama Awi, yang tiba di kantor. Dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan engsel pintu, serta gembok dalam keadaan rusak.
Kemudian, Awi masuk ke dalam kantor untuk mengecek dan ternyata pintu masuk ke dalam menuju lantai 2, juga sudah terbuka dengan keadaan kunci dan engsel pintu sudah dalam keadaan rusak, ucapnya.
Selanjutnya, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik Nasabah yang terletak, juga di lantai 2. Dan melihat sebagian barang-barang Gadaian Nasabah, sesuai data di atas telah hilang, katanya.
Lalu, Awi melaporkan hal tersebut ke Pimpinan PT. Budi Gadai Indonesia. Atas arahan Pimpinan, dikuasakan kepada Pegawai, atas nama Siti Khotimah Damanik (korban). Mendatangi Polsek Medan Timur dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/142/III/Restabes Medan/Sek Medan Timur/ tanggal 20 Maret 2021.
“Berdasarkan laporan korban bernama Siti Khotimah Damanik (24) warga Jalan Pasar II Setia Budi Gang Bunga Dewi No.23 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut, akhirnya Reskrim Polsek Medan Timur dengan cekatan dan berhasil meringkus pelaku”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Dalam hal ini, korban mengalami kerugian 1 Unit DVR & HDDD CCTV senilai Rp 7.000.000, 77 Unit Handphone Android & iPhone berbagai merk, senilai Rp96.950.000, 21 Unit Laptop berbagai merk, senilai Rp 39.900.000. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp143.850.000.
“Kemudian, pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna hitam Nopol BK 6781 OK dan 1 buah sepatu merk Adidas warna hitam, diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Timur, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jefri.Simamora. (bp/TS)