Ragam

Dinas LHK Riau Terkesan Tutupi Fakta Pencemaran Limbah B3 PT IIS

Pekanbaru, buanapagi.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Dinas Lingkungan Kabupaten Pelalawan atau yang disebut Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup harus bertindak cepat dengan memproses kejadian jebolnya IPAL PT Inti Indosawit Subur Pabrik Minyak Kelapa Sawit ( PT IIS PMKS) yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan.

“Lingkungan hidup begitu vital bagi kehidupan manusia dan wajib dijaga dengan serius oleh semua pihak, terutama perusahaan yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus dapat melakukan produksinya sesuai dengan izin lingkungan, AMDAL, atau UKL/UPL yang dimiliki “, ujar Rahcmat Isra SH dari Kantor hukum RYA & Rekan yang beralamat di Jln Paus, Pekanbaru saat ditemui di kantornya , Jum’at (26/2/2021).

Dalam hal ini PT IIS perlu dipertanyakan , apakah mereka sudah memenuhi persyaratan izin-izin operasional, seperti Izin lingkungan, AMDAL,dan UKL/UPL nya dan bagaimana penanganannya bila terjadi insiden yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. .

Sebab, lanjutnya, Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan (B3) adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup.

“Dari temuan atau informasi yang diterima saat jebolnya IPAL, Selasa 02 Februari 2021, sekaligus diperoleh berbagai foto dan video tentang peristiwa pencemaran tersebut, yang diduga jebolnya kolam limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pabrik Kelapa Sawit PT.Indosawit”, tutur Rachmat Isra, SH yang juga merupakan kuasa hukum masyarakat sekitar jebolnya IPAL didampingi Akbar Romadhon, S.Sy.M.H. dan Yuspardi,SH saat ditemui di Kantor hukum RYA & Rekan .

Dalam hal ini kami juga menerima dokumentasi peristiwa yang terjadi, dimana kondisi air di sepanjang sungai sudah berubah warna menjadi kecoklatan kental sehingga kami temukan bermacam-macam ikan di sungai pada mati mengambang.

Seperti diketahui, Danton Sitompul selaku Humas PT.Inti Indosawit Subur sendiri telah mengakui bahwa limbah tersebut benar berasal dari perusahaan PT. Inti Indosawit Subur.

“Harus dilakukan pemulihan Lingkungan Hidup, atau recovery lingkungan, berdasarkan metode yang ditentukan didalam Permen LHK Nomor 101 Tahun 2018, disitu perusahaan pencemar wajib melakukan berbagai tahapan kegiatan pemulihan Lingkungan Hidup,” tegas Rachmat Isra.

Dia juga mengingatkan, selain pemulihan lingkungan pencemaran dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut,sangat berbahaya dan dapat dijerat hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 3 miliar, sebagaimana tertuang dalam pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009,” tegasnya

Disebutkannya, sejatinya peristiwa semacam itu dapat di antisipasi sebelumnya, sehingga tidak berdampak merusak seperti kejadian yang telah terjadi tersebut sehingga dapat diduga akibat kelalaian dari perusahaan, maka dari hal tersebut pihak perusahaan harusnya dapat memperkirakan kemampuan daya tampung limbahnya, dimana volume limbah yang boleh ditampung didalam kolam limbah itu ada aturannya, tidak boleh melebihi ambang batas yang ditentukan.

Racmat Isra SH menilai, aparat pemerintah sepertinya tidak serius dan terkesan lempar bola dan tanggung jawab .Seperti halnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Maamun Murod, terkait tindak lanjut hasil lab limbah PKS PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Ukui, Pelalawan, Riau, yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau, mengaku belum mendapat laporan dari bawahannya.

Sementara dari informasi yang didapat, lanjut Rahmat Isa, ternyata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Provinsi Riau, Candra Hutasoit menyebut bisa dipublikasi untuk publik setelah diteken oleh Kadis LHK Provinsi Riau.

Candra juga menyebutkan, saat ini kita masih tahap evaluasi, berproses, nanti akan kita sampaikan setelah di teken Kadis dan bernomor surat. Nanti dua minggu lagi akan kita umumkan.

Menyikapi hal ini, lelaki yang malang melintang sebagai pengacara ini menilai kelalaian pihak PT Inti Indosawit Subur , sebenarnya sudah bisa diberikan sanksi awal untuk melakukan konservasi di kawasan yang tercemar sambil menunggu hasil lab yang katanya akan diumumkan itu.

“Memang dampak limbah yang saat kejadian tidak nampak langsung namun kedepan pastinya akan dirasakan masyarakat. Pada titik ini jika ada upaya DLHK dan Penegak Hukum untuk “menyembunyikan fakta” yang sebenarnya, maka masyarakat yang terdampak boleh mempersalahkan pihak-pihak terkait tersebut.” pungkasnya.(bp/do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *