Simalungun, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menerima informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba yang semakin marak beredar di wilayah Hukum Polres Simalungun melalui Aplikasi Horas Paten.
Kali ini, yang jadi sasaran tim opsnal yakni Gang Kantae, Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Tim yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menuju target, Kamis (21/1/2021).
Alhasil di gang tersebut, ditemukan 2 pria yang belakangan diketahui bernisial DS, (20) dan D (18) yang keduanya berprofesi sebagai supir angkot.
Petugas Unit Narkoba yang mencurigai gerak-kerik keduanya langsung melakukan penggeledahan. Ternyata, di dalam jaket tersangka DS, petugas menemukan satu unit handphone.
Namun, di dalam casing handphone tersebut petugs menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
Ketika diintrogasi petugas, kedua tersangka mengaku jika barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di daerah Bajigur, Kota Pematang Siantar. Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“1 bungkus plastik klip transparan yg berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 korek mancis, 3 (tiga) batang pipet plastik, 1 jaket warna biru. Semua turut kita amankan,” ucap Lukman.informasi di himpun dari Humas polres Simalungun. (bp/SN)