Simalungun, buanapagi.com – Kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah kembali terjadi lagi. Kali ini menimpa murid SD Neg 094174 Pardamean Nauli, yang letaknya di Nagori (desa) Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatra Utara. Sedangkan korban masih duduk di kelas Vl SD berinisial Nr (12). Pelaku diduga kepala sekolah (Kepsek) berinisial ZA.
Terendusnya perbuatan si pelaku ini atas informasi masyarakat Marubun Bayu, Jumat (22/01/2021) kepada buana pagi. Atas informasi yang didapat, buana pagi langsung menelusuri kebenaran informasi ke Desa Marubun Bayu. Tenyata hal tersebut sudah beredar dikalangan sekitar lingkungan tempat tinggal ZA (Kepsek), bahwa pihak keluarga si pelaku sudah melakukan jalur damai antara pihak oknun kepsek dengan keluarga korban.
Menurut informasi masyarakat yang berkembang di lingkungan sekolah, bahwa uang perdamaian sudah diterima orangtua korban sebanyak Rp.150 juta, sisanya Rp. 20 juta lagi, karena kesepakatan pertama di dalam perdamaian dengan keluarga korban Rp.300 juta dan perdamaian terjadi tawar menawar. Pelaku hanya mampu menyanggupi Rp. 170 juta dan akhirnya ibu korban menyetujui perdamaian tersebut Rp. 170 juta, ujar masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan.
Namun disayangkan, di dalam perdamaian tersebut tidak melibatkan Kepala Desa Marubun Bayu Hendrik Manik dan tokoh agama setempat. Sedangkan yang membubuhkan tanda tangan di dalam kertas perdamaian hanya melibatkan mantan Ketua Maujana Waluyo dan saksi-saksi dari Kepala Dusun 3 dan 4 Jaruo dan salah seorang guru honor yang tak mau namanya disebut.
Dalam hal ini, masyarakat Marubun Bayu memohon agar kepala sekolah tersebut di proses secara hukum sesuai dengan perbuatannya, dan ZA tidak boleh lagi tinggal di desa ini, agar jangan terulang lagi terhadap anak-anak kami, ujar masyarakat Marubun Bayu.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tanah Jawa, Berto membenarkan kejadian yang dilakukan ZA. Dikatakannya, bahwa mereka sudah melakukan panggilan terhadap ZA, namun tidak mau hadir. Saya pun sebagai pimpinannya seolah tidak dihargai, ujar Berto.
Sementara itu, Kabid SD J. Damanik melalui sambungan seluler mengataka, bahwa ZA sudah dipanggil ke kabupaten. Hal ini akan kita proses sampai tuntas, kalau memang hal ini benar dia lakukan kita akan pecat, ujarnya.
Saat buana pagi ingin mengonfirmasi kepada oknum kepsek ZA dengan mendatangi sekolah dan kediamannya, namun oknum kepsek tidak dapat ditemui di rumah maupun di sekolah .
Kalau memang benar perbuatan ini dia lakukan, sesuai dengan UU Pidana, maka pria yang telah memiliki istri dan anak ini dijerat beberapa pasal. Diantaranya pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlinmdungan anak. dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, karena si tersangka ini adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumanya di perberat dengan pasal 82 ayat 2. (bp/SN)