Medan, buanapagi.com – Majelis Hakim menolak keberatan (Eksepsi) Joni terdakwa kasus kepemilikan Softgun tanpa izin dalam persidangan yang berlangsung di Cakra7, Selasa (29/09/20).
Putusan sela yang dibacakan Jarihat Simarmata dalam pertimbangan sudah memasuki materi persidangan.
“Jadi kita menolak eksepsinya karena sudah memasuki materi persidangan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan berikutnya,”perintah Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
Sementara itu, Anwar Ketaren selaku Penuntut umum menyatakan siap memanggil saksi. Sedangkan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Syahrul meminta agar persidangan ditunda dua pekan depan dikarenakan ada pekan depan juga ada jadwal persidangan.
Menyikapi itu Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa.
Dalam kasus ini terdakwa tidak dilakukan penahanan setelah sesampai proses persidangan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Anwar Ketaren menyebutkan kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya di Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Saat itu, petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”pungkas jaksa.(bp/aac)