Asahan

Jelang Pilkada Asahan Tahun 2020, Bawaslu Asahan Rekrut Pengawas TPS

Kisaran, buanapagi.com – Dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan akan melakukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Asahan.

Demikian hal tersebut disampaikan Koordinasi Divisi Organisasi & Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Kabupaten Asahan Dr. M. Irfan Islami Rambe, S.H., M.Kn. dalam rapat secara Virtual bersama Kordiv OSDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan, Selasa (29/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Kisaran.

Dalam kesempatan itu M. Irfan menerangkan, pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0329/K.Bawaslu/HK. 01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2020.

Oleh karena itu Irfan mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk segera menyiapkan diri dalam proses pelaksanaan perekrutan Pengawas TPS di wilayah Kabupaten Asahan.

Dimana Jadwal pembentukan Pengawas TPS dimulai Rabu 30 September sampai dengan 11 November 2020, bagi Pengawas terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.

Proses pembentukan dimulai dari masa pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara. Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan jika belum memenuhi kuota paling sedikit 2 pendaftar memenuhi syarat dalam setiap TPS dan bisa diperpanjang lagi jika terjadi hal serupa.

Selain itu, ada masa tanggapan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal terkait sebelum pengumuman Pengawas TPS terpilih diumumkan ke masyarakat luas.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS di antaranya, Warga Negara Republik Indonesia; umur saat mendaftar minimal 25 tahun; pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Tingkat Atas sederajat; mampu secara jasmani dan rohani; bersedia bekerja penuh waktu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Menyampaikan surat lamaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan, foto copy ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang, foto copy KTP elektronik, past foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, mengisi daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan persyaratan lainnya seperti mengutamakan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

“Kepada putra-putri Warga Negara Kesatuan Republik indonesia, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Asahan dan memenuhi persyaratan dipanggil Bawaslu Asahan untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS,” imbaunya mengakhiri acara rapat virtual tersebut.

Ditempat terpisah Yanto Ketua Panwalu Kecamatan Kota Kisaran Timur kepada buanapagi.com menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tugas yang diintruksikan Bawaslu dan pihaknya akan menggelar rapat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan diteruskan dengan persiapan administrasi lainnya mulai dari pengumuman persyaratan pendaftaran PTPS.

“Kita akan segera rapat pembentukan Pokja perekrutan, kemudian kami akan menyebar pengumuman perekrutan baik itu melalui media sosial maupun penempelan di lokasi keramaian di setiap lingkukang” ucap Yanto sembari mengatakan jumlah PTPS yang akan direkrutnya sebanyak 193 PTPS. (bp/IZAL)

One Reply to “Jelang Pilkada Asahan Tahun 2020, Bawaslu Asahan Rekrut Pengawas TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *