Politik

Gunakan Dana Unregister Untuk Masyarakat Miskin Berobat

Medan, buanapagi.com – Dari alokasi anggaran APBD sebesar Rp5 miliar, dana unregister di Dinas Kesehatan Kota Medan pada tahun 2019 hanya terpakai Rp1 miliar lebih, selebihnya silpa.

“Apakah tidak lebih baik bila sisa anggaran dana unregister itu dialokasikan saja untuk mengcover pelayanan kesehatan masyarakat miskin Kota Medan yang tidak tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bantuan sejenis,” tanya Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST ditujukan kepada Kelala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Masrita dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Medan, dan turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah, Selasa (14/7/2020).

Hanya saja, saran Sudari yang baru diamanatkan sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, sistem pemanfaatan dana unregister untuk mencover masyarakat miskin Kota Medan tersebut lebih dipermudah lagi. Yang penting masyarakat bisa menggunakannya dana unregister tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu jika perlu namanya juga dirubah, yang penting dananya bisa menolong masyarakat miskin untuk berobat.

“Kita prihatin, uang ada tapi tidak bisa disentuh oleh masyarakat. Jadi ke depan mungkin dana unregister yang Rp5 miliar ini bisa digunakan untuk masyarakat Medan yang tidak tercover oleh PBI, APBD maupun APBN. Namun judulnya bukan unregister, dibuat nama lain. Untuk memperkuat hal tersebut akan dibuat payung hukumnya apakah berupa surat edaran walikota untuk menggunakan dana tersebut,” saran politisi PAN asal Medan Utara meluputi Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini.

Anggota Komisi II Afif Abdillah juga menyarankan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi agar menggelar diskusi dengan mendatangkan pelaku kesehatan di Kota Medan terkait bagaimana Kota Medan ini dapat menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kota Medan.

“Terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Medan. Kalau perlu dibentuk tim untuk menggodok pelayanan kesehatan bagi masyarakat tersebut,” saran Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem ini.

Menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi mengungkapkan bahwa dana unregister itu sama kriterianya dengan anggaran bantuan m lainnya seperti PBI dan sejenis, sudah tertentu. “Jadi tidak bisa semua unresgiter dialokasikan bagi semua orang. Yang bisa mendapatkannya adalah masyarakat yang memiliki KTP, jika tidak punya KTP tidak bisa dimasukan ke unregister ini,” pungkasnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *