Jakarta, buanapagi.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di Indonesia. Lembaga ini menjadi rujukan utama masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, hingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan guna memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset.
Saat ini, BPN berada dalam struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga tersebut bertugas mengelola administrasi pertanahan, mulai dari survei, pengukuran, pemetaan, pendaftaran tanah, hingga penetapan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan BPN memiliki peran strategis karena sertifikat tanah yang diterbitkan merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Melalui sistem administrasi pertanahan yang tertib, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan konflik agraria.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, lembaga ini menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan untuk membantu Presiden dalam merumuskan hingga melaksanakan kebijakan pertanahan secara nasional.
Dalam struktur pemerintahan saat ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 21 Oktober 2024, jabatan tersebut diemban oleh Nusron Wahid yang bertanggung jawab mengoordinasikan kebijakan pertanahan dan penataan ruang di seluruh Indonesia.
Selain mengatur administrasi pertanahan, BPN juga memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan pertanahan, melaksanakan survei, pengukuran dan pemetaan tanah, menetapkan hak atas tanah, menyelenggarakan pendaftaran tanah, melaksanakan pengadaan tanah, menangani sengketa pertanahan, melakukan pengawasan internal, serta mengembangkan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Pelaksanaan tugas tersebut didukung oleh Kantor Wilayah BPN di tingkat provinsi dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Berbagai layanan pertanahan yang disediakan BPN meliputi pendaftaran tanah pertama kali bagi bidang yang belum bersertifikat, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, dan hak tanggungan, pengukuran serta pemetaan bidang tanah, peningkatan status hak tanah, hingga penyediaan informasi sertifikat melalui layanan digital, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku.
Selain itu, BPN juga berperan dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan melalui proses mediasi maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa dokumen kepemilikan lama, seperti girik, tidak lagi berlaku apabila suatu kawasan telah terdaftar secara lengkap dan telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujar Nusron Wahid.
Selain memahami layanan BPN, masyarakat juga perlu mengetahui jenis hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yakni Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Masing-masing memiliki karakteristik, jangka waktu, serta ketentuan hukum yang berbeda sesuai peruntukannya.
Dengan memahami tugas, fungsi, dan layanan Badan Pertanahan Nasional, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mengurus dokumen pertanahan secara resmi. Kepemilikan tanah yang tercatat dan bersertifikat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset serta mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. (bp/ril)





