Advetorial

Sertifikat Tanah Sudah Elektronik, Masih Perlukah Bentuk Analog?

Jakarta, buanapagi.com – Setelah menerima sertifikat tanah elektronik, tak sedikit masyarakat yang bingung harus berbuat apa dengan sertifikat lama berbentuk buku berwarna hijau. Ada yang memilih menyimpannya di lemari, ada pula yang mengira dokumen tersebut masih bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Lantas, apakah sertifikat lama masih perlu disimpan setelah tanah beralih menjadi sertifikat elektronik?

Meski tidak lagi menjadi alat bukti kepemilikan yang berlaku setelah dialihkan ke bentuk elektronik, sertifikat lama tetap sebaiknya disimpan sebagai arsip pemilik tanah.

Peralihan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.

Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, mempermudah pelayanan, sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan maupun kehilangan sertifikat. Sertifikat Lama Ditarik Saat Alih Media Dalam proses alih media, sertifikat lama tidak dibiarkan tetap beredar. Sertifikat analog akan ditarik oleh Kantor Pertanahan 9Kantah) sebagai bagian dari proses administrasi, kemudian diterbitkan Sertifikat Elektronik yang tersimpan dalam sistem pertanahan elektronik Kementerian ATR/BPN. Nusron pun telah mengatakan digitalisasi pertanahan merupakan langkah untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, transformasi digital juga membuat pengelolaan data pertanahan menjadi lebih aman, transparan, dan akuntabel. Sertifikat elektronik sendiri terdiri atas dokumen elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik serta QR Code yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen. Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku? Setelah proses alih media selesai, sertifikat elektronik menjadi alat bukti kepemilikan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat tidak dapat menggunakan sertifikat lama untuk mengurus balik nama, hak tanggungan, jual beli, maupun layanan pertanahan lainnya setelah data telah beralih ke sistem elektronik.

Meski demikian, apabila pemilik masih memiliki salinan atau fotokopi sertifikat lama, dokumen tersebut tetap dapat disimpan sebagai arsip pribadi yang mencatat riwayat kepemilikan tanah. Mengapa Tetap Perlu Simpan Arsip? Menyimpan arsip sertifikat lama dapat membantu pemilik tanah apabila sewaktu-waktu membutuhkan informasi historis mengenai bidang tanah. Misalnya, untuk mencocokkan data lama dengan data terbaru atau melengkapi dokumen pendukung dalam proses tertentu. Namun, masyarakat tetap harus mengacu pada data yang tersimpan dalam sistem elektronik ATR/BPN apabila terjadi perbedaan informasi antara arsip lama dan sertifikat elektronik.

Sertifikat Elektronik Lebih Sulit Dipalsukan Salah satu alasan pemerintah mempercepat penerapan sertifikat elektronik adalah meningkatkan keamanan dokumen pertanahan.

Berbeda dengan sertifikat berbentuk fisik yang berisiko rusak, hilang, atau dipalsukan, sertifikat elektronik dilengkapi sistem pengamanan digital, tanda tangan elektronik, dan kode verifikasi sehingga keasliannya dapat diperiksa. Selain itu, data pertanahan tersimpan dalam basis data Kementerian ATR/BPN sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik yang dipegang masyarakat. Tidak Perlu Khawatir Bagi masyarakat yang tanahnya telah dialihkan ke sertifikat elektronik, tidak perlu khawatir kehilangan bukti kepemilikan. Namun, yang terpenting adalah memastikan dokumen elektronik tersimpan dengan baik dan data kepemilikan yang tercatat di ATR/BPN selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Digitalisasi pertanahan bukan sekadar mengubah sertifikat dari kertas menjadi file elektronik. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, aman, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *