Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di Lapangan Upacara Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (24/09/2026). Peringatan ini sekaligus memperingati 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
Upacara khidmat tersebut dihadiri oleh seluruh elemen kepemimpinan dan jajaran pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari Menteri dan Wakil Menteri ATR/Kepala BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Penasihat Utama, Staf Khusus, Tenaga Ahli, Pejabat Fungsional, Administrator, Pengawas, Pelaksana, hingga para Konsultan Perorangan dan Tenaga Pendukung.
Merespons pentingnya perbaikan layanan publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan pemerintah harus memberikan dampak langsung yang positif bagi warga. “Jangan sampai transformasi hanya terlihat bagus di atas kertas. Transformasi harus dirasakan masyarakat. Digitalisasi harus membuat pelayanan menjadi lebih mudah. Perubahan organisasi harus membuat pelayanan semakin dekat. Dan kepastian hukum harus benar-benar hadir dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang,” tegas Nusron di hadapan seluruh peserta upacara.
Memaparkan terobosan dan kinerja jajarannya, Nusron menjelaskan bahwa layanan pengukuran terjadwal kini telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan (96,3% secara nasional) dengan kepastian batas waktu maksimal 12 hari kerja. Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) berjangka waktu 10 hari yang mulai diterapkan di 78 Kantor Pertanahan. Selain itu, pendekatan pelayanan kini digeser ke sistem kewilayahan melalui transformasi Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di 50 Kantor Pertanahan tahap kedua, serta pengaktifan kembali program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA+) di 44 lokasi se-Jawa dan Bali.
Di bidang pertanahan dan kemasyarakatan, pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menembus angka 129,5 juta bidang tanah (naik 181% sejak 2017). Kementerian ATR/BPN juga mempercepat sertipikasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung program 3 juta rumah, mempercepat pengamanan aset negara, tanah wakaf, dan rumah ibadah, serta merealisasikan redistribusi Reforma Agraria sebanyak lebih dari 6,19 juta bidang tanah. Langkah ini diperkuat dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru untuk melindungi petani gurem, nelayan tradisional, dan masyarakat adat.
Sementara itu di sektor pembangunan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah. Hingga saat ini, sebanyak 688 aturan RDTR telah diterbitkan dan 577 RDTR terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Untuk makin memudahkan masyarakat dan iklim investasi, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Sistem Elektronik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan nonberusaha dan strategis nasional. Selain itu, data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,63% guna menjamin ketahanan pangan nasional.
Mengakhiri arahannya, Nusron Wahid menekankan empat poin utama bagi seluruh jajarannya: memastikan dampak manfaat kebijakan dirasakan publik, menegakkan standar waktu layanan secara transparan, menjaga akuntabilitas birokrasi, serta berani dan tegas dalam menyelesaikan setiap konflik pertanahan sesuai prinsip kebenaran dan hukum.(bp/ril)





