Palu, buanapagi.com — Tim URC Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, mengamankan seorang pria berinisial MF (23), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Malaya, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim mengatakan, MF diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan Touwa, Kelurahan Birobuli Selatan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon seluler dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Setelah menerima laporan pada 9 Agustus 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman kamera CCTV, serta meminta keterangan korban dan sejumlah warga di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada MF sebagai terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Polsek Palu Selatan kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Touwa. MF akhirnya diamankan petugas sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, MF disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian di rumah kos yang berada di Jalan Malaya tersebut.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap barang-barang yang diduga hasil pencurian. Dari keterangan MF, dua telepon seluler disebut dititipkan di rumah kerabatnya di kawasan Jalan Touwa, Lorong Satelit 2.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Realme C12 dan Vivo Y81.
MF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2026. MF diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim menyebut MF merupakan residivis dalam kasus serupa.
Meski demikian, MF masih berstatus sebagai terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Mad)



