Hukum&Kriminal

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita Barang Bukti Capai 5,3 Ton

Medan, buanapagi.com – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) mencapai sekitar 5,3 ton.

Capaian tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Internasional Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.

Dalam kesempatan itu, Kapolda memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus menunjukkan peningkatan kinerja dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Whisnu, tren pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Utara terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 1,5 ton, meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, penyitaan sabu telah mencapai sekitar 950 kilogram.

Kapolda optimistis angka tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang semakin ditingkatkan. Ia menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumut karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.

“Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa selain mengungkap ribuan perkara reguler, pihaknya juga berhasil mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Selain itu, selama Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan pengungkapan 82 perkara dengan 105 tersangka. Petugas juga menggelar 81 patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.

Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dengan Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta berbagai pihak terkait lainnya. Sinergi tersebut akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran gelap narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi seluruh elemen menjadi kunci untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” pungkas Kapolda.(bp/mit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *