Palu, buanapagi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyatakan kesiapan mengikuti Penilaian Opini Ombudsman RI dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan saat menerima kunjungan koordinasi tim Ombudsman RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Senin (20/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Pengampu Keasistenan Utama Manajemen Maladministrasi Ombudsman RI, Nuzran Joher, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga. Pertemuan itu merupakan bagian dari entry meeting atau tahapan awal sebelum pelaksanaan penilaian lapangan.
Pada penilaian tahun sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berhasil meraih nilai opini 89,97 dengan Indeks Kepercayaan Publik sebesar 29,10. Capaian tersebut menempatkan Kantor Imigrasi Palu dalam kategori Kualitas Tertinggi.
Dalam kesempatan itu, Nuzran Joher menjelaskan bahwa tim Ombudsman ingin memastikan seluruh rekomendasi perbaikan yang telah diberikan pada penilaian sebelumnya, termasuk terkait pelayanan izin tinggal keimigrasian, telah ditindaklanjuti secara optimal.
“Kami ingin memastikan beberapa saran perbaikan yang pernah diberikan Ombudsman sudah ditindaklanjuti. Salah satunya terkait layanan izin tinggal, termasuk implementasi kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Juli,” ujar Nuzran.
Ia menambahkan, penilaian tahun ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, seperti kelengkapan dokumen, regulasi, dan tata kelola pelayanan, tetapi juga menilai kualitas pelayanan berdasarkan pengalaman langsung masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menurutnya, tim Ombudsman akan melakukan wawancara terhadap penerima layanan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jadi penilaiannya tidak hanya administratif, tetapi juga berdasarkan pengalaman langsung masyarakat,” katanya.
Nuzran menjelaskan, tahapan entry meeting dilaksanakan selama dua pekan di seluruh Indonesia dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi vertikal. Tahap pendahuluan berlangsung hingga pekan kedua Agustus 2026, kemudian dilanjutkan penilaian lapangan mulai pertengahan Agustus hingga November 2026.
Hasil Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 dijadwalkan diumumkan pada Desember mendatang bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada instansi yang dinilai memiliki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik terbaik.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian penilaian yang dilaksanakan Ombudsman RI.
Menurut Akmal, proses penilaian bukan sekadar ajang memperoleh nilai atau penghargaan, melainkan menjadi momentum untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Kami sudah siap. Bahkan tanpa adanya penilaian pun, memang sudah menjadi tugas kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Akmal menambahkan, ukuran keberhasilan pelayanan publik sesungguhnya terletak pada tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat menilai pelayanan kami. Itulah ukuran keberhasilan pelayanan yang sesungguhnya,” tutupnya.(bp/mad)



