Ragam

Ombudsman RI Tinjau Layanan Imigrasi Palu, Pastikan Pelimpahan Izin Tinggal Berjalan Efektif

Palu, buanapagi.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, meninjau langsung pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelimpahan kewenangan persetujuan izin tinggal kepada kantor imigrasi di daerah berjalan efektif sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan publik.

Kunjungan itu merupakan bagian dari entry meeting penyusunan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026. Nuzran didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, dan disambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Nuzran menjelaskan bahwa evaluasi difokuskan pada pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman pada periode 2023–2025.

“Kami melakukan entry meeting sebagai tahapan awal penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah, kementerian, lembaga, hingga instansi vertikal, termasuk Kantor Imigrasi Palu,” ujar Nuzran.

Ia mengungkapkan, Ombudsman sebelumnya merekomendasikan pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pelayanan keimigrasian agar pengambilan keputusan tidak lagi terpusat di Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai mampu memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Nuzran mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 mengenai pelimpahan kewenangan persetujuan izin tinggal kepada kantor imigrasi di daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan.

“Kami ingin memastikan perubahan kebijakan itu benar-benar telah diterapkan. Dari penjelasan yang kami terima, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sudah melaksanakan kewenangan tersebut,” katanya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, Ombudsman juga akan menilai kualitas pelayanan berdasarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. Sekitar 30 pengguna layanan di setiap instansi akan diwawancarai sebagai bagian dari penilaian lapangan.

“Kami akan memastikan apakah masyarakat benar-benar memperoleh pelayanan yang baik. Hasil wawancara tersebut akan menjadi bagian dari penilaian kualitatif sehingga tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi,” jelasnya.

Penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan evaluasi sampai November sebelum mengumumkan hasil penilaian terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sejumlah badan usaha milik negara pada Desember 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pelimpahan kewenangan persetujuan izin tinggal sejak 1 Juli 2026 telah memberikan dampak positif terhadap percepatan pelayanan karena proses tidak lagi bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

“Selama ini kendala sering terjadi karena keputusan masih berada di pusat sehingga proses pelayanan menjadi lebih lama. Dengan kewenangan yang kini diberikan kepada kantor imigrasi, pelayanan menjadi jauh lebih efektif,” ujar Akmal.

Ia menegaskan pihaknya juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta menjaga integritas seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh pegawai agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas. Integritas adalah hal utama dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Akmal menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap mengikuti seluruh tahapan penilaian Ombudsman. Menurutnya, keberhasilan pelayanan pada akhirnya ditentukan oleh tingkat kepuasan masyarakat.

“Dinilai ataupun tidak, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Bagi kami, penilaian yang paling penting adalah penilaian masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkasnya.(bp/mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *