Jakarta , buanapagi.com – Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral menyelenggarakan pembahasan Draf Petunjuk Teknis (Juknis) Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 1-2 Juli 2026. Adapun Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026 nantinya memuat petunjuk penyelesaian KW456 dan perbaikan anomali data spasial bidang tanah.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menyampaikan bahwa penyelesaian KW456 menjadi salah satu key performance indicator (KPI) bidang survei dan pemetaan di tahun 2026. Oleh sebab itu, Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah diperlukan sebagai guidance untuk mengawal penyelesaian KW456. “Dalam 2 hari ini, kita akan mematangkan draf juknis dengan mengumpulkan pengalaman yang panjang dan berulang, sehingga di akhir ada draf juknis yang bisa diajukan kepada Dirjen SPPR,” ujar Farid
Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, turut membagikan kisah keberhasilan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Politeknik Agraria STPN di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. “Selama 52 hari, 510 orang taruna diturunkan untuk membantu percepatan peningkatan kualitas KW456. Hasilnya 1 orang taruna dapat menyelesaikan 10-18 bidang per hari,” ungkap Yanti.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan sharing session upaya penyelesaian KW456. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Yan Septedyas, mengungkapkan bahwa jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari untuk mendorong penyelesaian KW456 di Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten menjelaskan pentingnya kompetensi teknis pelaksana dalam menuntaskan KW456.
Pada kesempatan ini, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang turut menyampaikan upaya yang dilakukan dalam mendukung penyelesaian KW456. Enggar Prasetyo Aji menjelaskan upaya Integrasi Kegiatan Peningkatan Kualitas Bidang Tanah dengan Aplikasi KKP. “Sesuai permintaan, kami menyiapkan fitur Kluster 4 Tidak Lengkap (K4.2) untuk mengakomodasi persoalan dalam KW456,” pungkasnya.
Memasuki hari kedua, pembahasan difokuskan pada langkah perbaikan anomali data spasial bidang tanah. Arief Dimas Kusmanto selaku Spatial Data Monitoring Manager menjabarkan bahwa anomali data spasial bidang tanah meliputi anomali topologi (bidang tanah tumpang tindih, berada di area non-bidang, atau berada di luar wilayah) dan anomali geometri (bentuk/posisi bidang tidak tepat, luas tidak sesuai surat ukur, atau luas bidang tidak wajar). “Anomali tersebut dapat diperbaiki dengan melakukan verifikasi studio maupun lapangan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Chorina Tri Wicaksono dan Muhammad Ghaly Kurniawan turut menghimpun opsi perbaikan anomali data spasial bidang tanah melalui forum dengan memperhatikan akurasi, konsistensi, dan keterpaduan data spasial pertanahan.
Memasuki penghujung acara, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo menyampaikan pentingnya pengalaman dalam kondisi saat ini. “Pengalaman pelaksana di daerah menjadi modal untuk memperbaiki anomali data spasial bidang tanah,” ujarnya. Lebih lanjut, Hendy memaparkan bahwa sudah ada tools yang dikembangkan untuk mendeteksi anomali data spasial bidang tanah.(bp/ril)





