Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Sebagai bagian dari proses hukum, OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Kamis (2/7/2026).
Penyelesaian penyidikan tersebut menjadi bukti komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan, memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026.
OJK mengungkapkan, proses penyidikan tidak berjalan mudah karena penyidik menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka. Di antaranya, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga melakukan percobaan melarikan diri, hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Salah satunya adalah tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Tersangka juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar yang berlangsung pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) serta juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat integritas industri jasa keuangan nasional. (bp1)

