Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tumbuh menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, , mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional serta perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurutnya, perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi. Selain itu, persaingan yang semakin ketat dalam penyaluran kredit kepada sektor mikro dan kecil juga berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi pedoman bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang lebih resilien dan berkelanjutan. Pengembangannya difokuskan pada empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan usaha, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatatkan kinerja yang positif. Total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS menunjukkan ketahanan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Untuk menjaga kualitas aset dan mengantisipasi risiko, BPR dan BPRS terus memperkuat penerapan manajemen risiko, tata kelola yang baik, monitoring kredit pascapencairan, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga keuangan yang dekat secara geografis dan kultural dengan masyarakat, BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan UMKM.
Per Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan.
OJK menilai porsi tersebut masih dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta keterlibatan aktif dalam berbagai program yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
OJK juga terus mendorong penguatan industri melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi BPR serta BPRS.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, langkah penguatan dilakukan melalui penambahan modal disetor maupun konsolidasi.
Selain itu, OJK terus mendorong sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyaluran kredit sektor mikro sekaligus memperkuat tata kelola perbankan daerah.
OJK menegaskan akan terus mendukung implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 bersama seluruh pemangku kepentingan agar industri ini semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.(bp1)



