Asahan

Indra Kesuma : Lahan Percetakan Sawah di Dusun V Tidak Masuk HGU PTPN III Sei Silau

Asahan, buanapagi.com – Mantan Ketua HKTI Kabupaten Asahan Periode 2006 – 2010 Indra Kesuma menegaskan bahwa lahan Percetakan Sawah yang terletak di Dusun V dengan luas 100 Ha tidak berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Sei Silau.

“Saya punya data tentang itu, Surat Keputusan Bupati Asahan, Peta Pengukuran bersama BPN tahun 2007, dan kesimpulan Manager PTPN III saat itu Rafel Bagariang menerima apa yang disampaikan BPN bahwa hak yang melekat pada HGU adalah 5360,” kata Indra kepada Wartawan, Rabu (06/04/2022).

Selanjutnya Indra menambahkan, bukti sejarah yang ada tentang lahan percetakan sawah di Dusun V itu sudah ada sejak jaman Belanda sampai Jepang PTPN tidak pernah gunakan itu.

Kendati demikian, kita juga mengatakan lahan Percetakan Sawah diluar HGU tidak secara sepihak. Ini dibuktikan dengan dibentuknya Tim 9 yang di ketuai Bupati Asahan Risuddin termasuk didalamnya ada BPN dan Saya dari HKTI.

Dimana hasilnya areal yang direncanakan adalah diluar HGU PTPN III Kebun Sei Silau baik sebelum maupun saat permohonan perpanjangan HGU sesuai dengan peta bidang tanah tanggal 27 Juni 2007 yang diperlihatkan dan dijelaskan oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Nopember 2008 di Medan.

“Jadi tentang status lahan yang dipersoalkan bahwa Pemkab Asahan pinjam pakai kepada PTPN III itu hanya sebuah wacana dan tak pernah dilakukan,” ungkap Mantan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Asahan itu. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *