Asahan, buanapagi.com – Operasi Yustisi terus di lakukan sebagai penertiban Protokol Kesehatan (prokes) dan upaya tekan penyebaran covid – 19, oleh tim gabungan Polsek Bandar Pulau bersama Satgas Covid Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Kamis (19/08/2021) Siang
Kegiatan tersebut diadakan secara rutin setiap siang dan malam hari dengan sasaran sistem acak agar tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes 5 M, dimana kali ini diadakan berada di depan Polsek dan pusat keramaian hingga tempat lokasi pasar yang ada di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar SH menyampaikan, dalam operasi yustisi ini masih didapati masyarakat yang melanggar tidak memakai masker maupun tidak mematuhi Prokes.
“Kita berikan sanksi dan teguran sekitar 13 orang yang melanggar Prokes tidak memakai masker,” kata Kapolsek kepada wartawan melalui Humas Polres Asahan.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, untuk sasaran Operasi Yustisi, bagi pelanggar ada yang diberi teguran dan sanksi serta pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Prokes.
“Kita harap masyarakat akan sadar mematuhi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan Prokes selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Tujuannya, agar tercipta nuansa aman dan kondusif dan Pandemi Covid – 19 cepat berlalu,” jelas Kapolsek Bandar Pulau.
Kapolsek juga berharap kepada masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar dan menghindari berkerumun.
“Mari bersama kita patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun diair yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas guna mengantisipasi Covid-19 di Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan”, imbau Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, SH. (bp/IZAL)