Asahan buanapagi.com – Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba – coba melakukan peredaran gelap narkotika.
Demikian diutarakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (19/08/2021) sore menanggapi perihal penangkapan seorang pria pelaku narkotika, diduga jenis sabu – sabu di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya samping Toko Roti Fakhira Bakrie Kisaran.
Kapolres Asahan juga menyebutkan, pelaku berinisial PAI (36) yang merupakan warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan itu diamankan petugas karena masih nekat mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Asahan.
Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting menjelaskan, kronologis penangkapan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib personil opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan, yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Iptu Mulyoto,SH mendapatkan Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di sekitaran jalan Imam Bonjol Kisaran tepatnya disamping Toko Roti Fakhira Bakrie.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melihat satu orang pria yang mencurigakan, kemudian Tim opsnal langsung mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di kantong belakang sebelah kanannya.
Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku, bahwa barang bukti benar miliknya, kemudian pelaku berikut barang bukti berupa Narkoba diduga jenis sabu seberat 1,50 gram bruto didalam 1 plastik klip, 1 Unit Hp Nokia warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000 dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku berinisial PAI kita kenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara”, jelas Kapolres Asahan, seraya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera melaporkan kepada pihaknya. (bp/IZAL)