Asahan, buanapagi.com – Perkecil angka penyebaran Covid -19, Polsek Sei Kepayang Polres Asahan Polda Sumut melaksanakan operasi yustisi malam di dua lokasi yaitu di depan Mako Polsek Sei Kepayang dan Jembatan Tabayang Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Kamis (19/08/2021) malam.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut langsung di pimpin Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP, SH. dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, MH. melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH menuturkan hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Terkait pelanggar, kami juga berikan sanksi teguran lisan dan masker untuk di pakai sebagai alat pelindung dari penularan Covid -19.
Tak lupa juga Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sei Kepayang untuk mematuhi Protokol Kesehatan 5M yaitu Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Tampak dalam kegiatan tersebut terdiri dari Personil Polsek Sei Kepayang dan Tim Satgas Covid -19 Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. (bp/IZAL)