Labuhanbatu, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan di Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan menangkap 3 tersangka berinisial FD (Fernando Damanik), (25) Warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, H. Heriyanto (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS (ENDRA Putra Sitorus) ALS Tonggek (30) berstatus sebagai Tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang, warga Desa Aek Batu Torgamba yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel.
Dari ke 3 tersangka diamankan barang bukti diantaranya 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal, diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat
Awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 202, ada informasi peredaran narkoba di Labusel dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan hakim. Selanjutnya oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus.
Pada hari Minggu tgl 16 Mei 2021, mulai pukul 08.00 WIB Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu, melintas satu unit RX King Hitam berboncengan lalu Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander, dan seketika disergap dan berhasil ditangkap oleh Personil yang mengejar dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah ransel hitam disita 5 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (18/5/2021).
“Oleh Tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan, mereka adalah suruhan dari EPS Als Tonggek yang berstatus tahanan hakim di Lapas Kota Pinang dan Tersangka H, mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan”, kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan tersangka EPS ALS Tonggek dan tadi malam. EPS ALS Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika, jelasnya.
“Dari keterangan EPS ALS Tonggek menyebutkan, telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H yaitu bulan April akhir sebanyak 1 ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000, paparnya. .
Terhadap ketiga tersangka, saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(bp/TS)