Medan, buanapagi.com – Pasca mudik lebaran, Polusi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta Polres sejajaran, memberlakukan masa pengetatan perjalanan, selama 18 Mei 2021, hingga 24 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permberlakukan ini, atas dasar Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam ketentuan ini, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/ Rapid antigen, maksimal 1 x 24 jam. “Dan Hasil negatif Genose C-19,” ucap Hadi Wahyudi, Selasa (18/05/2021).
Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus, wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes), seperti yang dianjurkan Pemerintah, yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. “Setiap penumpang Bus, wajib menaati protokol kesehatan,” sebut dia.
Kemudian, pihak pengelola transportasi umum, diwajibkan untuk memastikan penumpang Bus dalam keadaan sehat, dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. “Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” sebutnya.
Pihak pengelola transportasi umum, agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang di luar terminal/pool Bus.
“Apabila ditemukan pelanggaran di atas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara Bus diarahkan, atau diperintahkan kembali ke Daerah asal,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)