Langkat, buanapagi.com – Setiap Aparatur Sipil Negeri (ASN) harus bekerja sesuai aturan undang – undang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bepeda) Kabupaten Langkat, Mulyani S, tidak ingin melanggar aturan dalam bertugas.
“Pekerjaan kami miliki prosedural, kami berupaya menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Mulyani di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Langkat, Stabat, Senin (26/4/2021).
Salah satu aturan yang harus diterapkan, kata Mulyani, tidak memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak. Hal ini berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pasal 172 pada ayat (1) menyatakan setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (daerah).
“Aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan,” jelasnya.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 34 ayat 1, UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bab XIV ketentuan khusus pasal 172, serta peraturan daerah Kabupaten Langat No.1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Bab VIII ketentuan khusus pasal 78.(bp/yan)