Surakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) Tahun 2026 pada Rabu, (15/7/2026) di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh perangkat daerah bidang penataan ruang dan penanaman modal baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta dihadiri oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Kegiatan Sosialiasi dibuka oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya berfokus pada penyusunan rencana tata ruang, tetapi juga harus diiringi dengan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara. Oleh karena itu, penerapan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang didukung oleh kelembagaan, sumber daya manusia, dan kapasitas anggaran yang proposional. Namun berdasarkan kondisi eksisting, ketersediaan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang masih belum dimiliki oleh sebagian besar perangkat daerah Bidang Penataan Ruang, sehingga perlu didorong ketersediaannya untuk peningkatan kinerja dalam pengawasan bidang penataan ruang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Lebih lanjut, Aria menekankan bahwa pemerintah daerah setidaknya perlu memenuhi empat layanan utama di bidang penataan ruang, yaitu (1) Pelayanan pelibatan masyarakat dalam Konsultasi Publik penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), (2) Pelayanan penyediaan informasi bidang Penataan Ruang, (3) Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta (4) pelayanan pengaduan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penerapan standar pelayanan sangat bergantung pada penguatan kelembagaan, sehingga pemerintah daerah perlu didukung organisasi, sumber daya manusia, dan kapasitas yang memadai agar pelayanan penataan ruang dapat berjalan secara optimal.
Dalam pertemuan ini, Analis Kebijakan Ahli Pertama dari Kementerian PANRB, Lucia Nita Febriana, menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tidak cukup hanya didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga harus memiliki Standar Pelayanan (SP) sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan yang transparan, terukur, dan akuntabel. Lucia juga menekankan bahwa Standar Pelayanan merupakan dokumen yang bersifat dinamis, sehingga penyusunannya harus melibatkan masyarakat dan terus disempurnakan melalui evaluasi berkala, termasuk melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Pada sesi berikutnya, Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah, menjelaskan urgensi penyusunan SPBPR dilakukan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik, mewujudkan keseragaman dan kepastian pelayanan bidang penataan ruang di seluruh daerah serta menjadi dasar pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kinerja pelayanan. Untuk itu dalam sosialisasi tersebut disampaikan Buku Panduan dalam penyusunan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan bidang Penataan Ruang yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Buku panduan tersebut memuat panduan substansi minimum (baseline) yang dapat diterapkan secara langsung maupun dapat disesuaikan kembali dengan karakteristik, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing penyelenggara pelayanan.
Dalam kesempatan yang sama, Penata Ruang Ahli Madya, Astuti Yudhiasari, menekankan bahwa penerapan standar pelayanan bidang penataan ruang di daerah sangat penting karena akan dilakukan pengawasan kinerjanya setiap 2 (dua) tahun sekali pada tahun ganjil. Dalam pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang penilaian dilakukan terhadap beberapa komponen diantaranya keterpenuhan 1) Persyaratan; 2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3) Jangka Waktu Pelayanan; 4) Produk Pelayanan; dan 5) Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas.
Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyusun dan menetapkan SPBPR pada setiap bentuk layanan pada tahun 2026. Dengan demikian, pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang dapat dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 2027 mendatang, selain sebagai instrumen evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang, sekaligus memastikan bahwa SPBPR telah menjadi standar pelayanan yang diterapkan secara konsisten guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(bp/ril)





