Politik

Sosper Nomor 4 Tahun 2012, Pemko Medan Harus Jamin Kesehatan Warganya

Medan, buanapagi.com – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Sebenarnya, itu inti dari Perda ini,” kata Bahrumsyah ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (28/3/2021).

Di dalam Perda, kata Bahrumsyah, di muat tentang tanggung jawab Pemko Medan dalam menjamin kesehatan masyarakat dibantu swasta. Di antara jaminan itu, sebut Bahrumsyah, memberi pelayanan kesehatan serta  menjamin kepesertaan seluruh warga Kota Medan yang dikelola oleh BPJS, karena belum seluruh warga Kota Medan coverage. “Artinya, seluruh warga Kota Medan dijamin masuk BPJS. Saat ini baru sekitar 800 persen,” katanya.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga menyatakan, akan terus berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat. “Kita akan terus memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan dengan pola Universal Health Coverage (UHC). Program UHC ini akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya,” sebutnya.

Apalagi, sebut Bahrumsyah, ruang lingkung dari Perda ini mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,” katanya.

Perda ini juga, sambung Bahrumsyah, memastikan Pemko Medan menyiapkan perangkat seluruh pelayanan kesehatan sampai ke tingkat Puskesmas dan Pustu, termasuk juga obat-obatannya. “Paling tidak, secara dini bisa memberikan tindakan preventif kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan itu,” ujarnya.

Politisi asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini menambahkan, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jadi, Pemko Medan bertangung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *