Medan, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Satresnarkoba Polda Sumut), menangkap dua orang pria yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar Provinsi di berbagai Daerah.
Kedua Orang tersebut, bernama Supriyanto alias Yanto (32), warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur. Dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, kepada Wartawan melalui Kanit Idik II Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Harjuna Bangun mengatakan “Bahwa keduanya ditangkap, setelah masuk target operasi (TO) petugas.
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Barang bukti (BB) yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I, bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I, bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram,” ucapnya. Selasa 16 Maret 2021.
Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 wib, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 wib, pelaku Yanto sampai di Pekan Baru dan dari sana bertemu dengan Herman alias Ali.
Pada saat berada di Pekan Baru, sebutnya, pelaku Yanto ditelepon oleh Marsel alias
Omen menyuruh mereka untuk berangkat ke Medan, untuk mengecek pil ekstasi, sekitar pukul 14.00 wib, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan.
“Mereka sampai di Medan pukul 20.00 wib, mereka ditelepon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung, sesampai di Mesjdi Agung mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal. Selanjutnya, mereka membonceng Yanto dan membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai,” ucap Harjuna.
Saat Yanto duduk dikursi di belakang rumah warga, tiba-tiba datanglah anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yanto dan pada saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, maka polisi membawa Yanto ke kantor polisi Satuan Narkoba Polrestabes Medan, pada hari Selasa 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 wib,” ujarnya.
Sedangkan Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekan Baru, Pada hari Rabu 3 Maret 2021, pada saat Herman berada di Pekan Baru dia ditelepon oleh Yanto dan menyuruh agar balik ke Medan, sekitar pukul 12.00 wib Herman berangkat dari Pekan Baru menuju ke Medan, sekitar pukul 16.00 wib, Herman sampai di Medan dan langsung menuju Jalan Sei Blutu No 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Herman langsung menuju kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan.
“Di depan kamar hotel, Herman lantas kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dari dalam dompet milik Herman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Kami juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap saat ini,” ucap Kanit Idik II Satuan Narkoba Polrestabes Medan tersebut. (bp/TS)