Kisaran, buanapagi.com – Satreskrim Polres Asahan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Kepala Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 18.00 Wib di sebuah rumah makan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Barat.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadhani yang didampingi Kanit Tipikor Ipda Arbin Rambe kepada wartawan, Kamis (25/02/2021).
Lebih lanjut Kanit Tipikor Polres Asahan Ipda Arbin Rambe menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum Kepala Desa berinisial DN meminta sejumlah uang kepada warganya untuk mengurus surat tanah.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim mengintruksikan Kanit Tipikor untuk melakukan penyelidikan terhadap Kades yang meminta biaya pengurusan Surat Tanah sebesar Rp. 3 Juta dengan panjar Rp. 500 ribu.
Pada tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa oknum Kades meminta warganya untuk menemuinya di sebuah rumah makan di Kota Kisaran karena Surat Tanahnya telah selesai serta meminta kekurangan biaya kepengurusan Surat Keterangan Tanah tersebut.
“Saat warga menyerahkan uang, kemudian petugas meringkus pelaku yang menyebutkan dirinya sebagai Kepala Desa Sei Kopas,” ujar Rambe.
Arbin Rambe juga menerangkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2 juta yang dikeluarkan pelaku dari kantong celana sebelah kanan.
Lebih lanjut diterangkannya, dari tangan pelaku kita mengamankan 1 lembar Surat Pernyataan Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/. /SK/2021 tanggal 10 Februari 2021, 1 lembar Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/ /SKT/SK/2008, 1 lembar Surat Permohonan Tanggal 27 Maret 2008, 1 lembar Surat Surat Keterangan Situasi Tanah Nomor : 593/ /SKT/SK/2008, 1 buah stempel Kepala Desa Sei Kopas, Uang Tunai sebesar Rp. 2 juta rupiah, 1 buah Handphone warna hitam merk Oppo, 1 buah Handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah amplop plastik besar warna hijau dan 1 buah tas sandang kulit warna hitam.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku disangkakan menyalahi Pasal 12 huruf e dan UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidama minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, terang Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran itu. (bp/IZAL)