Hukum&Kriminal

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Ditahan Kejari Asahan

Asahan, buanapagi com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, akhirnya menahan tersangka dugaan kasus pengadaan ternak sapi MS (38) warga Kecamatan Sei Dadap (Direktur CV. BSP), dan NS (38) warga Kecamatan Kisaran Barat seorang ASN selaku PPK dalam pelaksanaan kegiatan itu, Rabu (18/08/2021).

Kejari Asahan Aluwi, S.H melalui Kasi Intel Josron Malau SH, MH saat konferensi pers, kepada wartawan menyampaikan, bahwa kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair : pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal subsidair : pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 18 UU RI No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, ” ucap Josron Malau.

Kasi Intel Kejari Asahan itu juga menerangkan, peran dan posisi masing-masing tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2019 Dinas PKH melaksanakan program peningkatan produksi hasil pertanian salah satunya pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap.

Pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 1 miliar peruntukan pengadaan 80 ekor sapi, jenis kelamin betina dan pengadaan pakan ternak dengan spesifikasi teknis sapi Peranakan Ongole (PO), sebagaimana tertuang dalam kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat NS selaku PPK.

Selanjutnya pengadaan sapi tersebut dikerjakan oleh CV Bangkit Sah Perkasa, selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp.968 juta lebih dengan no kontrak 06/SP/P. APBD–Dinaskeswan/X/2019 tanggal 26 November 2019.

Kedua tersangka dalam pelaksanaannya, sapi diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 615 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Sumut dengan No SR -25/PW02/5.1/2021 tanggal 19 Juli 2021.

”Saat ini tersangka MS kita titipkan di sel tahanan Polres Asahan, sedangkan NS kini masih berstatus tahanan kota dengan alasan kemanusiaan,” ucap Josron.

Sementara kuasa hukum tersangka MS, Bahren Samosir SH kepada awak media menyampaikan kebingungannya, sebab sapi saat diserahkan kliennya kepada kelompok penerima sesuai spesifikasi dan tidak ada masalah.

“Kita harus jeli, karena saat penyerahan sapi kepada kelompok, tim teknis menyatakan sapi sudah sesuai dengan spesifikasi. Artinya kita harus objektif membuka permasalahan ini seluas-luasnya, siapa pun yang terlibat harus diproses,” ujar Bahren.

Diwaktu yang sama, di halaman kantor Kejaksaan Asahan para sahabat MS terlihat melakukan aksi solidaritas spontan, dimana mereka menganggap MS adalah orang baik dan bukan pencuri lembu seperti yang disangkakan pihak Kejari Asahan.

“Kami kemari memberikan dukungan moral buat sahabat kami MS, sebab kami menganggap MS sebagai korban, dia itu orang baik bukan pelaku pencuri lembu, kami meminta tangkap juga para pejabat Dinas Asahan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan sapi itu”, teriak Taufik yang diikuti sahabat MS lainnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *