Kisaran, buanapagi.com – Akibat limbah Pabrik Tepung Kelapa yang dibuang perusahaan ke aliran Sungai Bondar Balok di Dusun II dan IV Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman yang meresahkan meresahkan warga sekitar beberapa LSM di Asahan angkat bicara.
Koalisi LSM yang mengatasnamakan Indonesia Anti Coruption Society ( IACS ) dan Solidaritas Social Pendukung Aspirasi Masyarakat Asahan ( SS-PAMA) itu menyoroti izin operasional pabrik tepung kelapa yang telah beroperasi sejak 10 tahun lamanya.
Protes keras warga, serta sorotan tajam dari kedua lembaga kepada pengusaha tersebut meliputi izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ), Instalasi Pemmbuangan Air Llmbah (IPAL) Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengelolaan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan bahkan sampai menyoroti pembayaran pajak tahunan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran.
Kita menduga terjadi penyimpangan dan atau pelanggaran hukum tentang UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Hal itu disampaikan Hery Noto yang didampingi Zulham Nainggolan,SH, kepada wartawan, Kamis (25/02/2021) di Kisaran.
Lebih lanjut Hery mengatakan ada informasi dari pihak Kecamatan Air Joman bahwa untuk berkomunikasi dengan pihak pengusaha tersebut terkesan tertutup dan seharusnya pihak pengusaha membuat kolam tersendiri diareal lokasi pabrik untuk menampung limbah agar tidak tercemar kemana- mana..
“Mengapa limbah pabrik itu meluber sampai mencemari air sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk mandi dan mencuci pakaian”Tanya Hery.
Untuk itu pintanya, Dinas Llingkungan Hidup secara berkala wajib melakukan monitoring dan uji sample terkait air limbah tersebut. Apakah sudah memliki ambang batas kewajaran dan bagaimana pula keadaan maupun dampak limbah tersebut terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak Perusahaan Pabrik Tepung Kelapa belum bisa dimintai tanggapannya. (bp/IZAL)